Jakarta · Selasa, 18 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Gubernur Riau Banding Vonis 2 Tahun Penjara: Saya Merasa Ini Penuh Rekayasa

Abdul Wahid, Gubernur Riau nonaktif, divonis 2 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Tipikor Pekanbaru dalam kasus 'Jatah Preman'. Putusan ini dijatuhkan setelah Wahid terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada awal November 2025. Wahid mengaku kecewa atas vonis tersebut, menyatakan bahwa hakim tidak memberikan pertimbangan yang meringankan dalam putusannya.

Wahid menilai kasusnya penuh rekayasa dan fakta-fakta persidangan diabaikan. Ia menyatakan akan mengajukan banding ke tingkat lebih lanjut untuk mencari keadilan, dengan klaim bahwa ia tidak bersalah dalam hal ini. Vonis 2 tahun ini lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang awalnya meminta hukuman 8 tahun 6 bulan penjara.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait