Gubernur Riau Banding Vonis 2 Tahun Penjara: Saya Merasa Ini Penuh Rekayasa
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Abdul Wahid, Gubernur Riau nonaktif, divonis 2 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Tipikor Pekanbaru dalam kasus 'Jatah Preman'. Putusan ini dijatuhkan setelah Wahid terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada awal November 2025. Wahid mengaku kecewa atas vonis tersebut, menyatakan bahwa hakim tidak memberikan pertimbangan yang meringankan dalam putusannya.
Wahid menilai kasusnya penuh rekayasa dan fakta-fakta persidangan diabaikan. Ia menyatakan akan mengajukan banding ke tingkat lebih lanjut untuk mencari keadilan, dengan klaim bahwa ia tidak bersalah dalam hal ini. Vonis 2 tahun ini lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang awalnya meminta hukuman 8 tahun 6 bulan penjara.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 31 Juli 2026 pukul 19.20
Berkas Tebal Dakwaan Yaqut Dilimpahkan, Sidang Tinggal Menunggu Waktu
CNN Indonesia · 31 Juli 2026 pukul 18.22
Jauh dari Tuntutan, KPK Respons Putusan 2 Tahun Penjara Gubernur Riau
SINDOnews · 2 Agustus 2026 pukul 07.25
4 Berita Hukum Pekan Ini: JPU Perbaiki Dakwaan Dokter Tifa hingga Putusan MK soal Program MBG
SINDOnews · 2 Agustus 2026 pukul 06.14
Selamat Ginting: Ada Pertarungan Kekuasaan di Kasus Febrie Adriansyah
Berita terkait
Dituntut 8,5 Tahun, Gubernur Riau Divonis 2 Tahun Penjara
Detik.com · 30 Juli 2026 pukul 12.29
Rizki Faisal: Peredaran 340.000 Dolar Singapura Palsu Masuk Kejahatan Berat
JPNN.com · 18 September 2026 pukul 10.46
Mantan Ketua DPR dan Sepupu Presiden Ditangkap, Korupsi Rp 2,1 T
CNBC Indonesia · 8 September 2026 pukul 13.59
Mantan Presiden Lolos dari Kasus Korupsi, Pernah Diampuni Trump
CNBC Indonesia · 2 September 2026 pukul 16.25