Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Jokowi Selalu Absen di Gugatan Perdata Ijazah, Pengacara Roy Suryo: Perma Menyebutkan Tergugat Harus Hadir

Pengacara Roy Suryo, Abdul Gafur Sangaji, menyoroti ketidakhadiran Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) dalam gugatan perdata terkait keabsahan ijazahnya. Jokowi selalu absen dari persidangan meskipun diwakili kuasa hukumnya. Sangaji menegaskan bahwa berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma), tergugat wajib hadir secara langsung dalam forum mediasi dan tidak dapat diwakilkan oleh pengacara. Hal ini berlaku untuk semua gugatan perdata.

Kuasa hukum Jokowi berdalih bahwa kliennya bersedia hadir dalam persidangan pidana sebagai pelapor, tetapi tidak dalam gugatan perdata di mana ia menjadi tergugat. Sangaji menyayangkan sikap ini, menekankan bahwa sebagai mantan presiden, Jokowi harus menghormati dan mematuhi proses peradilan perdata, yang merupakan bagian dari kekuasaan kehakiman negara yang sah.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait