Jokowi Selalu Absen di Gugatan Perdata Ijazah, Pengacara Roy Suryo: Perma Menyebutkan Tergugat Harus Hadir
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pengacara Roy Suryo, Abdul Gafur Sangaji, menyoroti ketidakhadiran Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) dalam gugatan perdata terkait keabsahan ijazahnya. Jokowi selalu absen dari persidangan meskipun diwakili kuasa hukumnya. Sangaji menegaskan bahwa berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma), tergugat wajib hadir secara langsung dalam forum mediasi dan tidak dapat diwakilkan oleh pengacara. Hal ini berlaku untuk semua gugatan perdata.
Kuasa hukum Jokowi berdalih bahwa kliennya bersedia hadir dalam persidangan pidana sebagai pelapor, tetapi tidak dalam gugatan perdata di mana ia menjadi tergugat. Sangaji menyayangkan sikap ini, menekankan bahwa sebagai mantan presiden, Jokowi harus menghormati dan mematuhi proses peradilan perdata, yang merupakan bagian dari kekuasaan kehakiman negara yang sah.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 29 Juli 2026 pukul 13.00
Sidang Dokter Tifa Kasus Ijazah Jokowi Digelar Kembali 6 Agustus
Liputan6.com · 31 Juli 2026 pukul 19.20
Berkas Tebal Dakwaan Yaqut Dilimpahkan, Sidang Tinggal Menunggu Waktu
Detik.com · 31 Juli 2026 pukul 16.48
Eks Menag Yaqut Segera Disidang, Berkas Perkaranya Setebal Ini
CNN Indonesia · 31 Juli 2026 pukul 15.08
Deddy Sitorus PDIP Siapkan Langkah Hukum soal Polemik Ucapan Sirkus
Berita terkait
Roy Suryo Minta Dokter Tifa Tak Khawatir Hadapi Kasus Ijazah Jokowi: Yang Ditarget Saya
SINDOnews · 30 Juli 2026 pukul 05.35
Ferdinand Hutahaean Curigai Dakwaan Jaksa ke Dokter Tifa Direkayasa agar Jokowi Tidak Hadir di Persidangan
SINDOnews · 30 Juli 2026 pukul 05.50
5 Hal yang Perlu Diketahui tentang Putusan MK soal Pasal Penghinaan Presiden dan Wapres
SINDOnews · 16 Agustus 2026 pukul 23.57
Rieke PDIP Usul DPR Bentuk Pansus Bahas Kewarganegaraan Ganda Terbatas
SINDOnews · 16 Agustus 2026 pukul 18.41