Sidang Gugatan PN Jakpus, Saksi Ungkap Status Tim Penyelesaian Sengketa Internal PPP Cacat Hukum
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang perkara Nomor 361 dengan agenda pemeriksaan saksi terkait sengketa internal Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Tergugat Agus Suparmanto dan Taj Yasin Maimoen selaku tergugat II dan III menghadirkan satu saksi ahli, Hotma P Sibuea, serta tiga saksi fakta, yaitu Nurman Zein Nahdi, M. Thobahul Aftoni, dan Azwardin. Sementara pihak penggugat menghadirkan saksi ahli Maruarar Siahaan.
Dalam keterangannya, Hotma P Sibuea menegaskan bahwa perselisihan internal partai wajib diselesaikan melalui Mahkamah Partai atau lembaga serupa yang diatur dalam AD/ART partai, merujuk pada Pasal 32 ayat 1 dan 2 UU No 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik. Ia menyatakan bahwa tim penyelesaian sengketa yang dibentuk di luar ketentuan AD/ART tidak sah secara hukum dan bersifat ad hoc sehingga tidak memiliki wewenang mengadili perkara internal. Pernyataan tersebut disampaikan pada Jumat (14/8/2026) sebagai bagian dari pendapat hukum di persidangan.
Bagikan
Berita terkait
Mas Dar Sampai Mengancam Pecat PPPK yang Bekerja Ala Kadarnya
JPNN.com · 18 Agustus 2026 pukul 04.50
PPP Kecam Dugaan Penistaan Agama Berkedok Challenge Hafalan Al-Qur’an
JPNN.com · 13 Agustus 2026 pukul 15.00
KTA Agus Suparmanto Dipertanyakan, Surat Taj Yasin Dianggap Melanggar Aturan Organisasi PPP
SINDOnews · 12 Agustus 2026 pukul 21.20
PN Jakpus Tunda Sidang Praperadilan Eks Wakil Ketua BGN Lodewyk Pusung
SINDOnews · 12 Agustus 2026 pukul 12.21