Sidang Perkara Dugaan Pemerasan, Jaksa Hadirkan 2 Saksi di PN Jakarta Pusat
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andri Saputra menghadirkan dua saksi dalam sidang lanjutan dugaan perkara pengancaman dan pemerasan oleh terdakwa BPT di PN Jakarta Pusat pada Senin, 28 September 2026. Saksi yang dihadirkan yakni korban VLC (Vincent Leocarlius) dan Khon Thu Sang. Awalnya JPU menyiapkan empat saksi, namun karena keterbatasan waktu, majelis hakim hanya memeriksa dua saksi. Saksi korban mengungkap kronologi perkara, termasuk dirinya diajak mutar-mutar oleh terdakwa dan teman-temannya menggunakan mobil. Di akhir persidangan, terdakwa menyampaikan surat permintaan maaf secara tertulis. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Achmad Rasyid Purba dengan nomor 399/Pid.B/2026/PN Jkt.Pst. Dua saksi lainnya akan diperiksa pada Rabu, 30 September 2026.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JawaPos · 29 September 2026 pukul 12.45
Sidang Bangun Paulus: Korban Jelaskan Kronologi Pemerasan dari Ejek sampai Pengancaman
JawaPos · 29 September 2026 pukul 10.45
Sidang Pemerasan oleh Bangun Paulus: Korban Ngaku Dipiting dan Diancam sampai Ketakutan
Berita terkait
Sebut Eksepsi Bangun Paulus Tak Sesuai KUHAP, JPU Beri Tanggapan Pekan Depan
JawaPos · 19 Agustus 2026 pukul 22.18
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Pamer Prestasi Kembalikan Rp300 Triliun ke Negara, 'Justru Kita yang Digergaji'
Warta Ekonomi · 18 September 2026 pukul 14.13
Peras Selingkuhan dan Ancam Sebar Video Mesum, Koki MBG di Tuban Ditangkap
Detik.com · 29 Agustus 2026 pukul 20.11
Sebut Dakwaan Lengkap, Jaksa Minta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Pemerasan
SINDOnews · 26 Agustus 2026 pukul 20.23