Jakarta · Selasa, 29 September 2026Cari
WargaKonoha

Sidang Perkara Dugaan Pemerasan, Jaksa Hadirkan 2 Saksi di PN Jakarta Pusat

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andri Saputra menghadirkan dua saksi dalam sidang lanjutan dugaan perkara pengancaman dan pemerasan oleh terdakwa BPT di PN Jakarta Pusat pada Senin, 28 September 2026. Saksi yang dihadirkan yakni korban VLC (Vincent Leocarlius) dan Khon Thu Sang. Awalnya JPU menyiapkan empat saksi, namun karena keterbatasan waktu, majelis hakim hanya memeriksa dua saksi. Saksi korban mengungkap kronologi perkara, termasuk dirinya diajak mutar-mutar oleh terdakwa dan teman-temannya menggunakan mobil. Di akhir persidangan, terdakwa menyampaikan surat permintaan maaf secara tertulis. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Achmad Rasyid Purba dengan nomor 399/Pid.B/2026/PN Jkt.Pst. Dua saksi lainnya akan diperiksa pada Rabu, 30 September 2026.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait