Jakarta · Rabu, 9 September 2026Cari
WargaKonoha

Sidang Praperadilan Lodewyk Pusung Berlanjut, Kejagung Hadirkan Ahli Pidana

Sidang praperadilan mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dilanjutkan dengan pemeriksaan ahli dari Kejaksaan Agung. Ahli pidana dari Universitas Al-Azhar Indonesia, Suparji Ahmad, menjelaskan penetapan tersangka harus melalui tahapan administrasi pemeriksaan sebagai saksi atau dalam penyelidikan. Jika dokumen lengkap, proses penetapan tersangka dianggap sah. Pelanggaran prosedur terjadi jika tindakan paksa tanpa izin atau berita acara resmi. Alat bukti harus memenuhi minimal dua buku KUHAP dari sisi kuantitas dan kualitas, termasuk relevansi dan kesesuaian terhadap tiap unsur tindak pidana. Penggeledahan dan penyitaan barang bukti elektronik tanpa izin pengadilan dibenarkan jika ada kekhawatiran data dapat hilang atau rusak.

Berita terkait