Sidang Praperadilan Lodewyk Pusung Berlanjut, Kejagung Hadirkan Ahli Pidana
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Sidang praperadilan mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dilanjutkan dengan pemeriksaan ahli dari Kejaksaan Agung. Ahli pidana dari Universitas Al-Azhar Indonesia, Suparji Ahmad, menjelaskan penetapan tersangka harus melalui tahapan administrasi pemeriksaan sebagai saksi atau dalam penyelidikan. Jika dokumen lengkap, proses penetapan tersangka dianggap sah. Pelanggaran prosedur terjadi jika tindakan paksa tanpa izin atau berita acara resmi. Alat bukti harus memenuhi minimal dua buku KUHAP dari sisi kuantitas dan kualitas, termasuk relevansi dan kesesuaian terhadap tiap unsur tindak pidana. Penggeledahan dan penyitaan barang bukti elektronik tanpa izin pengadilan dibenarkan jika ada kekhawatiran data dapat hilang atau rusak.
Bagikan
Berita terkait
Lodewyk Hadiri Praperadilan Besok, Akan Bongkar Tokoh di Pengadaan BGN
CNN Indonesia · 19 Agustus 2026 pukul 17.31
Lodewyk Pusung Bakal Hadir Sidang Praperadilan via Zoom, Ungkap Nama-nama yang Terlibat Pengadaan di BGN
SINDOnews · 19 Agustus 2026 pukul 12.36
Hakim Buka Peluang Perintahkan Kejagung Hadirkan Lodewyk di Sidang Praperadilan
Detik.com · 14 Agustus 2026 pukul 14.32
Kejagung Ungkap Ada MoU Bangun 500 Titik Dapur MBG, Lodewyk Pusung Bantah
kumparan · 8 September 2026 pukul 11.48