Hakim Buka Peluang Perintahkan Kejagung Hadirkan Lodewyk di Sidang Praperadilan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membuka kemungkinan memerintahkan Kejaksaan Agung menghadirkan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional, Lodewyk Pusung, dalam sidang praperadilan. Hakim mensyaratkan dua jaminan, yaitu keamanan saat pengeluaran dari rutan dan tidak melarikan diri. Keputusan akan disampaikan pada sidang berikutnya, Selasa 18 Agustus 2026, yang merupakan tahap pembuktian.
Permintaan menghadirkan Lodewyk diajukan oleh tim kuasa hukumnya, baik langsung maupun virtual. Jaksa berpendapat kehadiran sudah cukup diwakili advokat, dengan mengutip Pasal 163 ayat (1) KUHAP yang menyatakan tersangka berhak menolak memberikan keterangan. Sementara itu, Lodewyk mengajukan praperadilan terkait sah tidaknya upaya paksa penyitaan dalam perkara tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG). Gugatan sebelumnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ditolak karena kompetensi relatif, di mana lokus tindakan berada di wilayah hukum pengadilan lain.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
SINDOnews · 13 Agustus 2026 pukul 21.08
4 Kali Ajukan Praperadilan, Roy Suryo: KUHAP Baru Memang Membolehkan
SINDOnews · 13 Agustus 2026 pukul 16.37
Dokter Tifa Siapkan Bukti hingga Ahli Hadapi Sidang Praperadilan Besok
Berita terkait
Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung
Media Indonesia · 14 September 2026 pukul 09.55
Sidang Praperadilan Lodewyk Pusung Berlanjut, Kejagung Hadirkan Ahli Pidana
kumparan · 9 September 2026 pukul 14.29
Kejagung Minta Hakim Tolak Gugatan Eks Waka BGN Lodewyk Terkait Penyitaan
Detik.com · 7 September 2026 pukul 11.43
Praperadilan Jilid III Lodewyk Pusung Digelar, Minta Kasusnya Dihentikan
kumparan · 4 September 2026 pukul 13.33