Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Hakim Buka Peluang Perintahkan Kejagung Hadirkan Lodewyk di Sidang Praperadilan

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membuka kemungkinan memerintahkan Kejaksaan Agung menghadirkan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional, Lodewyk Pusung, dalam sidang praperadilan. Hakim mensyaratkan dua jaminan, yaitu keamanan saat pengeluaran dari rutan dan tidak melarikan diri. Keputusan akan disampaikan pada sidang berikutnya, Selasa 18 Agustus 2026, yang merupakan tahap pembuktian.

Permintaan menghadirkan Lodewyk diajukan oleh tim kuasa hukumnya, baik langsung maupun virtual. Jaksa berpendapat kehadiran sudah cukup diwakili advokat, dengan mengutip Pasal 163 ayat (1) KUHAP yang menyatakan tersangka berhak menolak memberikan keterangan. Sementara itu, Lodewyk mengajukan praperadilan terkait sah tidaknya upaya paksa penyitaan dalam perkara tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG). Gugatan sebelumnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ditolak karena kompetensi relatif, di mana lokus tindakan berada di wilayah hukum pengadilan lain.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait