Uji Materi UU Kesehatan, Praktisi Hukum: Pendidikan Spesialis Kewenangan Kemendiktisaintek
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Majelis Guru Besar Kedokteran Indonesia (MGBKI) mengajukan Amicus Curiae ke Mahkamah Konstitusi untuk menegaskan bahwa kewenangan pendidikan spesialis dokter tetap berada di bawah Kementerian Pendidikan, Ilmu Pengetahuan, dan Teknologi (Kemendiktisaintek), bukan Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Langkah ini mendukung penolakan terhadap potensi dualisme sistem pendidikan dokter spesialis yang dikhawatirkan dapat menimbulkan friksi, ketimpangan standar kurikulum, dan ketidakjelasan otoritas pengajar.
Ketua Tim Kuasa Hukum Pemohon Uji Materi UU Kesehatan, Nanang Sugiri, menilai peringatan MGBKI sangat beralasan. Ia menegaskan bahwa sistem pendidikan berbasis universitas dan berbasis rumah sakit di bawah Kemenkes berisiko menurunkan kualitas lulusan dan menimbulkan bahaya bagi keselamatan masyarakat. Pihaknya telah mengajukan uji materiil terhadap Pasal 187 ayat (4) dan Pasal 209 ayat (2) UU No. 17/2023 agar norma undang tidak ditafsirkan sepihak oleh Kemenkes.
Menurut Nanang, Rumah Sakit Pendidikan dalam sistem yang benar berperan sebagai mitra pelaksana klinis, bukan sebagai institusi pendidikan mandiri di luar pengawasan Kemendiktisaintek. Dengan mengajukan Amicus Curiae, MGBKI menunjukkan keseragaman dukangan akademisi kedokteran untuk menjaga kualitas pendidikan dokter spesialis di Indonesia.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JawaPos · 17 September 2026 pukul 23.30
MGBKI Soroti Dualisme Pendidikan Dokter Spesialis, Serahkan Amicus Curiae Uji UI Kesehatan ke MK
Media Indonesia · 17 September 2026 pukul 18.55
Dualisme Pendidikan Dokter Spesialis Jadi Sorotan
SINDOnews · 16 September 2026 pukul 20.19
Kirim Amicus Curiae ke MK, Mejelis Guru Besar Tolak Dualisme Pendidikan Kesehatan
- pendidikan dokter spesialis
- dualisme sistem pendidikan
- kemendiktisaintek
- mahkamah konstitusi
- uu kesehatan
Berita terkait
Soroti Isu Pendidikan Dokter Spesialis, MGBKI Serahkan Amicus Curiae ke MK
JPNN.com · 17 September 2026 pukul 14.14
Alasan Kuat PAN Tolak Ambang Batas Parlemen di Atas 4%, Takut Enggak Lolos?
Warta Ekonomi · 18 September 2026 pukul 14.30
Kartel Politik Kompak Usulkan Naikkan Ambang Batas Parlemen ke 5-7%: Dinilai Upaya Hadang Anies dan Gibran?
Warta Ekonomi · 18 September 2026 pukul 14.20
PDIP soal PAN Keberatan Usul PT 5%: Kurang Pede, Berlindung di Balik Putusan MK
kumparan · 18 September 2026 pukul 13.45