Jakarta · Jumat, 18 September 2026Cari
WargaKonoha

Uji Materi UU Kesehatan, Praktisi Hukum: Pendidikan Spesialis Kewenangan Kemendiktisaintek

Majelis Guru Besar Kedokteran Indonesia (MGBKI) mengajukan Amicus Curiae ke Mahkamah Konstitusi untuk menegaskan bahwa kewenangan pendidikan spesialis dokter tetap berada di bawah Kementerian Pendidikan, Ilmu Pengetahuan, dan Teknologi (Kemendiktisaintek), bukan Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Langkah ini mendukung penolakan terhadap potensi dualisme sistem pendidikan dokter spesialis yang dikhawatirkan dapat menimbulkan friksi, ketimpangan standar kurikulum, dan ketidakjelasan otoritas pengajar.

Ketua Tim Kuasa Hukum Pemohon Uji Materi UU Kesehatan, Nanang Sugiri, menilai peringatan MGBKI sangat beralasan. Ia menegaskan bahwa sistem pendidikan berbasis universitas dan berbasis rumah sakit di bawah Kemenkes berisiko menurunkan kualitas lulusan dan menimbulkan bahaya bagi keselamatan masyarakat. Pihaknya telah mengajukan uji materiil terhadap Pasal 187 ayat (4) dan Pasal 209 ayat (2) UU No. 17/2023 agar norma undang tidak ditafsirkan sepihak oleh Kemenkes.

Menurut Nanang, Rumah Sakit Pendidikan dalam sistem yang benar berperan sebagai mitra pelaksana klinis, bukan sebagai institusi pendidikan mandiri di luar pengawasan Kemendiktisaintek. Dengan mengajukan Amicus Curiae, MGBKI menunjukkan keseragaman dukangan akademisi kedokteran untuk menjaga kualitas pendidikan dokter spesialis di Indonesia.

Peristiwa ini diliput 4 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait