Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Sidang Sengketa Lahan di Bogor Masuk Tahap Duplik, Ahli Waris Beberkan Dasar Kepemilikan

Sidang perkara sengketa lahan di Pengadilan Negeri Kota Bogor dilanjutkan dengan tahap penyampaian duplik. Pihak tergugat, melalui ahli waris almarhum H. Em Sumiar, Ujang Suprapto, menyampaikan dasar klaim kepemilikan atas lahan yang menjadi objek sengketa. Menurut Ujang, lahan tersebut dibeli oleh ayahnya dari sejumlah petani pada periode 1992 hingga 1994. Transaksi tersebut didasarkan pada kesepakatan para pihak dan didukung dokumen seperti kuitansi pembayaran, girik, dan surat segel jual beli. Dokumen-dokumen tersebut diterimanya dari almarhum Rusli, mantu Sekretaris Kelurahan, sekitar 40 hari setelah ayahnya meninggal pada 1999. Ujang kemudian melakukan penelusuran kepada para penjual dan mencocokkan dokumen dengan kondisi di lapangan. Berdasarkan penelusuran tersebut, ia yakin bahwa bidang tanah dalam dokumen sesuai dengan lokasi yang dimaksud. Selanjutnya, Ujang mengajukan permohonan pendaftaran 10 bidang tanah ke Kantor Pertanahan Kota Bogor.

Berita terkait