Sidang Sengketa Lahan di Bogor Masuk Tahap Duplik, Ahli Waris Beberkan Dasar Kepemilikan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Sidang perkara sengketa lahan di Pengadilan Negeri Kota Bogor dilanjutkan dengan tahap penyampaian duplik. Pihak tergugat, melalui ahli waris almarhum H. Em Sumiar, Ujang Suprapto, menyampaikan dasar klaim kepemilikan atas lahan yang menjadi objek sengketa. Menurut Ujang, lahan tersebut dibeli oleh ayahnya dari sejumlah petani pada periode 1992 hingga 1994. Transaksi tersebut didasarkan pada kesepakatan para pihak dan didukung dokumen seperti kuitansi pembayaran, girik, dan surat segel jual beli. Dokumen-dokumen tersebut diterimanya dari almarhum Rusli, mantu Sekretaris Kelurahan, sekitar 40 hari setelah ayahnya meninggal pada 1999. Ujang kemudian melakukan penelusuran kepada para penjual dan mencocokkan dokumen dengan kondisi di lapangan. Berdasarkan penelusuran tersebut, ia yakin bahwa bidang tanah dalam dokumen sesuai dengan lokasi yang dimaksud. Selanjutnya, Ujang mengajukan permohonan pendaftaran 10 bidang tanah ke Kantor Pertanahan Kota Bogor.
Bagikan
Berita terkait
4 Tersangka Dijerat di Kasus Kades Bogor Mafia Tanah, Kerugian Rp 3 M
Detik.com · 30 September 2026 pukul 11.47
Bunuh Istri Saat Ada Tamu di Rumah, Nawawi Divonis 14 Tahun Penjara
Detik.com · 31 Agustus 2026 pukul 11.25
3 Berita artis Terheboh: Sandy Kenang Kebersamaan dengan Trisno Pas Band, Rizky Febian Merespons
JPNN.com · 3 Agustus 2026 pukul 04.56
Mau Rampok Pegawai Gerai Penarikan Uang di Bogor, Pria Bonyok Diamuk Massa
Detik.com · 2 Oktober 2026 pukul 18.21