Sidang Ungkap Fakta soal Proposal Jalan, Ternyata Bukan Gratifikasi untuk Sudewo
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Sidang perkara dugaan korupsi terkait proyek jalur ganda Solo-Semarang (JGSS) 1 menghadirkan tiga saksi untuk mengungkap fakta di balik proposal yang disampaikan. Persidangan ini bertujuan mempertegas apakah proposal tersebut merupikan gratifikasi atau tidak bagi Bupati Pati nonaktif Sudewo. Saksi Haryadi, Ketua RW di wilayah terdampak, menyampaikan bahwa pelaksanaan proyek dimulai sekitar April 2021 oleh PT Wijaya Karya (Wika). Proyek ini menyebabkan penutupan akses jalan besar, termasuk jalan inspeksi milik provinsi, yang berlangsung sejak Mei hingga Mei tahun berikutnya. Akibatnya, lalu lintas dialihkan melalui jalan warga, termasuk depan rumah terdakwa. Selama pelaksanaan, beberapa jalan rusak akibat kendarangan proyek seperti truk dan pikap. Selain itu, terdapat pemberian dana CSR kepada pondok pesantren yang menjadi bagian dari proyek ini. Saksi juga menyebutkan adanya kerusakan infrastruktur akibat penggunaan lalu lintas alternatif yang tidak sesuai.
Bagikan
Berita terkait
Sudewo: Kode K1 Itu Bukan Fakta, Hanya Obrolan Warung
JPNN.com · 12 Agustus 2026 pukul 18.00
Respons Botok Pati Usai Saksikan Penjelasan DPR soal RUU Perampasan Aset di Rapat Paripurna
SINDOnews · 27 Agustus 2026 pukul 11.16
Demo Warga Pati di DPR Hari Ini, Cek Dua Tuntutan hingga Rekayasa Lalu Lintas
JawaPos · 27 Agustus 2026 pukul 08.15
Daftar Tuntutan Aksi 27 Agustus Aliansi Masyarakat Pati dkk di DPR
CNN Indonesia · 27 Agustus 2026 pukul 07.19