Sidang Vonis Aktivis Unri Khariq Anhar Ditunda Lagi
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Sidang putusan Khariq Anhar, aktivis Universitas Riau dan admin Aliansi Mahasiswa Menggugat, ditunda satu pekan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 30 September 2025. Penundaan disebabkan karena majelis hakim belum selesai bermusyawarah. Kasusnya melibatkan dugaan manipulasi informasi elektronik terkait pernyataan Ketua Partai Buruh, Said Iqbal, pasca demonstrasi Agustus 2025. Khariq mengaku kecewa dengan penundaan, mengingat harus menempuh jarak 12.000 km setiap minggu untuk menghadiri sidang selama hampir satu tahun. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntutnya 6 bulan penjara atas penyuntingan ulang unggahan tanpa izin, melanggar Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE 11/2008. Direktur Amnesty Internasional Indonesia, Usman Hamid, menilai penundaan sebagai pengkhianatan keadilan. Sidang putusan resmi dijadwalkan pada 7 Oktober 2026.
Bagikan
Berita terkait
Sidang Vonis Bupati Bekasi dan Ayahnya Ditunda Akibat Erupsi Anak Krakatau
Warta Ekonomi · 7 September 2026 pukul 13.26
Manipulasi Informasi di Tengah Aksi 27 Agustus Picu Kekhawatiran Perang Kognitif
Media Indonesia · 27 Agustus 2026 pukul 13.37
FBI Apresiasi Bareskrim Polri Ungkap Kasus Business E-mail Compromise
Media Indonesia · 19 Agustus 2026 pukul 20.31
Khariq Anhar Dituntut 6 Bulan Penjara Kasus Timpa Teks Demo Agustus
CNN Indonesia · 10 Agustus 2026 pukul 18.18