Jakarta · Senin, 7 September 2026Cari
WargaKonoha

Sidang Vonis Bupati Bekasi dan Ayahnya Ditunda Akibat Erupsi Anak Krakatau

Sidang vonis terhadap Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara dan ayahnya H.M. Kunang di Pengadilan Negeri Bandung ditunda hingga Senin, 14 September 2026. Penundaan terjadi karena salah satu hakim anggota tidak dapat hadir setelah pesawatnya tertahan akibat erupsi Gunung Anak Krakatau. Sidang sebelumnya telah dibuka oleh hakim ketua Novian Saputra, namun vonis tidak dapat dibacakan secara lengkap. Dalam persidangan tersebut, sejumlah massa dan keluarga terdakwa menyuarakan kekecewaakan atas penundaan, hingga hakim meminta agar tidak terjadi keributan serta pengamanan ditingkatkan. Perkara ini berkaitan dengan dugaan penerimaan suap sebesar Rp12,4 miliar dari pihak swasta untuk pengaturan paket pekerjaan Pemerintah Kabupaten Bekasi pada Tahun Anggaran 2025. Ade Kuswara diduga menerima Rp11,4 miliar dari pengusaha lokal Sarjan melalui sejumlah perantara, sementara H.M. Kunang menerima Rp1 miliar dari Iin Farihin. Jaksa KPK menuntut Ade Kuswara dengan pidana tujuh tahun penjara dan denda Rp300 juta, sedangkan H.M. Kunang dituntut empat tahun penjara dalam perkara terkait.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait