Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Khariq Anhar Dituntut 6 Bulan Penjara Kasus Timpa Teks Demo Agustus

Mahasiswa Universitas Riau dan admin Aliansi Mahasiswa Menggugat, Khariq Anhar, dituntut 6 bulan penjara dalam kasus dugaan manipulasi informasi elektronik terkait demonstrasi Agustus 2025. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan Khariq sengaja mengubah dan menambahkan teks pada unggahan Ketua Partai Buruh Said Iqbal tanpa izin, lalu mempostingnya di akun media sosial milik Aliansi Mahasiswa Menggugat. Unggahan tersebut mengandung informasi tidak benar dan berpotensi menimbulkan kegaduhan publik serta kerusakan fasilitas umum akibat aksi demonstrasi. Jaksa menilai perbuatan Khariq menunjukkan kesengajaan dan kesadaran diri, sehingga tidak bisa dikategorikan sebagai kesalahan teknis, melainkan tindakan yang disengaja dan tanpa hak. Khariq dinyatakan melanggar Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana telah diubah. Sebagai pertimbangan pelemahan, jaksa memperhatikan bahwa Khariq belum pernah dihukum sebelumnya dan bersikap kooperatif selama persidangan. Sebelumnya, Khariq bersama tiga koleganya dituntut bebas dalam perkara terpisah terkait dugaan penghasutan, namun keputusan itu masih dalam proses kasasi di Mahkamah Agung.

Berita terkait