Sindikat Video Porno Gay Dibongkar Polisi: 2 Pelaku Ditangkap, Cuan Rp 100 Juta
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Satreskrim Polres Cirebon Kota berhasil membongkar sindikat pembuatan dan penjualan video asusila sesuai jenis. Dua tersangka, R (warga Lampung) dan A (warga Cirebon), ditangkap di lokasi berbeda setelah menerima aduan masyarakat melalui Call Center 110 dan media sosial. R diduga mendatangi Cirebon khusunya untuk merekrut pria yang bersedia direkam dengan imbalan, lalu membayar A sebesar Rp 1,8 juta dalam satu aksi. R kemudian menjual rekaman tersebut melalui grup Telegram berbayar dengan harga masuk Rp 150 ribu per anggota. Grup yang dikelola R diperkirakan memiliki sekitar 600 anggota, dengan keuntungan bersih diperkirakan mencapai Rp 90 hingga Rp 100 juta dari bisnis ilegal ini. R diketahui merekam sekitar 50 pria berbeda dalam konten serupa. Dari penangkapan ini, polisi menyita sekitar 50 perangkat telepon seluler berisi rekaman video asusila. Salah satu tersangka juga mengaku mengidap HIV, sehingga pihak kepolisian sedang melakukan pemeriksaan medis lanjutan. Kedua tersangka kini ditahan dan dijerat di bawah Pasal pidana terkait pornografi sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Penyidik masih mengembangkan kasus untuk mendalami keterlibatan pihak lain, termasuk dugaan pesanan khusus dari anggota grup Telegram.
Bagikan
Berita terkait
Dorongan Penyelesaian RUU Perampasan Aset Harus Diimbangi Kehati-hatian
JawaPos · 26 September 2026 pukul 21.30
Pengamat Sebut "Illicit Enrichment" tak Bisa Asal Masuk RUU Perampasan Aset
JawaPos · 26 September 2026 pukul 21.30
Misi Berhasil, Tailan Kalahkan Pakistan 4-0 di Laga Perdana Grup B FIFA ASEAN Cup 2026
JPNN.com · 26 September 2026 pukul 21.21
Semen Padang Curi 3 Poin di Kandang PSGC Ciamis, Nil Maizar Puji Perjuangan Anak Asuhnya
JPNN.com · 26 September 2026 pukul 21.21