Pengamat Sebut "Illicit Enrichment" tak Bisa Asal Masuk RUU Perampasan Aset
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pengamat kebijakan publik Trubus Rahardiansah dari Universitas Trisakti memperingatkan agar wacana memasukkan illicit enrichment (peningkatan kekayaan tidak dapat dijelaskan) ke dalam RUU Perampasan Aset dilakukan dengan hati-hati. Menurutnya, isu ini harus ditempatkan dalam konstruksi hukum yang tepat karena perbedaan mendasar antara mekanisme perampasan aset dan pembentukan tindak pidana baru. RUU Perampasan Aset secara konseptual mengatur mekanisme negara untuk merampas aset terkait tindak pidana, sementara illicit enrichment sebagai tindak pidana baru masuk ke wilayah hukum pidana materiil yang meliputi unsur pidana, pertanggungjawaban, dan sanksi.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 26 September 2026 pukul 12.24
Pakar Ingatkan Illicit Enrichment Dikaji Hati-hati di RUU Perampasan Aset
kumparan · 26 September 2026 pukul 11.48
Pengamat: Illicit Enrichment dalam RUU Perampasan Aset Harus Diatur Hati-hati
kumparan · 26 September 2026 pukul 11.29
Guru Besar Trisakti Ingatkan RUU Perampasan Aset Tak Boleh Tergesa-gesa
Berita terkait
IMC Minta RUU Perampasan Aset Atur Batas Perampasan Harta Tak Wajar
kumparan · 23 September 2026 pukul 12.55
Aturan Kekayaan Tak Wajar Pejabat Disinggung di RUU Perampasan Aset
Liputan6.com · 23 September 2026 pukul 15.49
Rapat di DPR, IMC Ungkit Illicit Enrichment di Portugal Inkonstitusional
Detik.com · 23 September 2026 pukul 11.36
Dukung RUU Perampasan Aset, AMJ Beri 4 Catatan ke DPR: Tolak Illicit Enrichment
kumparan · 21 September 2026 pukul 18.54