Jakarta · Sabtu, 26 September 2026Cari
WargaKonoha

Pengamat Sebut "Illicit Enrichment" tak Bisa Asal Masuk RUU Perampasan Aset

Pengamat kebijakan publik Trubus Rahardiansah dari Universitas Trisakti memperingatkan agar wacana memasukkan illicit enrichment (peningkatan kekayaan tidak dapat dijelaskan) ke dalam RUU Perampasan Aset dilakukan dengan hati-hati. Menurutnya, isu ini harus ditempatkan dalam konstruksi hukum yang tepat karena perbedaan mendasar antara mekanisme perampasan aset dan pembentukan tindak pidana baru. RUU Perampasan Aset secara konseptual mengatur mekanisme negara untuk merampas aset terkait tindak pidana, sementara illicit enrichment sebagai tindak pidana baru masuk ke wilayah hukum pidana materiil yang meliputi unsur pidana, pertanggungjawaban, dan sanksi.

Peristiwa ini diliput 4 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait