Jakarta · Sabtu, 26 September 2026Cari
WargaKonoha

Dorongan Penyelesaian RUU Perampasan Aset Harus Diimbangi Kehati-hatian

Ruu Perampasan Aset masih diimbangi kehati-hatian dalam merumuskan kewenangan. Trubus Rahardiansah menyatakan tekanan publik untuk segera diselesaikan dapat dipahami, namun kualitas undang-undang tidak hanya diukur dari kecepatan disahkan. Ruu ini memberi kewenangan besar ke negara untuk menelusuri, membekukan, menyita, dan merampas aset. Khati-hatian diperlukan agar instrumen pemberantasan kejahatan memiliki legitimasi, dapat dilaksanakan secara efektif, dan tidak mudah dipersoalkan karena melanggar hak warga negara. Trubus mengidentifikasi tiga keseimbangan: efektivitas asset recovery dan perlindungan hak warga negara; kewenangan aparat dan kekuatan pengawasan; serta kebutuhan mempercepat pembentukan undang-undang dan kewajiban menghasilkan regulasi yang presisi.

Peristiwa ini diliput 4 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait