Dorongan Penyelesaian RUU Perampasan Aset Harus Diimbangi Kehati-hatian
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Ruu Perampasan Aset masih diimbangi kehati-hatian dalam merumuskan kewenangan. Trubus Rahardiansah menyatakan tekanan publik untuk segera diselesaikan dapat dipahami, namun kualitas undang-undang tidak hanya diukur dari kecepatan disahkan. Ruu ini memberi kewenangan besar ke negara untuk menelusuri, membekukan, menyita, dan merampas aset. Khati-hatian diperlukan agar instrumen pemberantasan kejahatan memiliki legitimasi, dapat dilaksanakan secara efektif, dan tidak mudah dipersoalkan karena melanggar hak warga negara. Trubus mengidentifikasi tiga keseimbangan: efektivitas asset recovery dan perlindungan hak warga negara; kewenangan aparat dan kekuatan pengawasan; serta kebutuhan mempercepat pembentukan undang-undang dan kewajiban menghasilkan regulasi yang presisi.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 26 September 2026 pukul 21.09
Guru Besar Trisakti soal RUU Perampasan Aset: Cepat Penting, tetapi Tepat Jauh Lebih Penting
kumparan · 26 September 2026 pukul 11.29
Guru Besar Trisakti Ingatkan RUU Perampasan Aset Tak Boleh Tergesa-gesa
Detik.com · 26 September 2026 pukul 12.24
Pakar Ingatkan Illicit Enrichment Dikaji Hati-hati di RUU Perampasan Aset
kumparan · 26 September 2026 pukul 11.48
Pengamat: Illicit Enrichment dalam RUU Perampasan Aset Harus Diatur Hati-hati
Berita terkait
LBH Gema Keadilan Siapkan Rekomendasi ke Komisi III DPR Terkait RUU Perampasan Aset
SINDOnews · 5 September 2026 pukul 22.56
RUU Perampasan Aset, Advokat Bicara Pentingnya The Men Behind The Gun
Detik.com · 23 September 2026 pukul 12.56
Komisi III DPR Tegas RUU Perampasan Aset Super Prioritas, Bakal All Out
Detik.com · 23 September 2026 pukul 11.10
Polri Nilai RUU Perampasan Aset Bisa Bikin Koruptor Jera
Liputan6.com · 9 September 2026 pukul 16.37