Jakarta · Rabu, 2 September 2026Cari
WargaKonoha

Singapura Wajibkan Lisensi Kucing, Pelanggar Bisa Didenda Rp 69 Juta

Pemerintah Singapura menerapkan aturan wajib lisensi dan pemasangan microchip bagi kucing peliharaan mulai 1 September 2026, setelah masa transisi selama dua tahun berakhir. Aturan ini merupakan bagian dari Cat Management Framework yang mulai diterapkan pada September 2024. Dengan microchip, setiap kucing memiliki nomor identitas unik yang terhubung dengan data pemilik, memudahkan pelacakan dan pengembalian kucing yang hilang. Hingga akhir masa transisi, lebih dari 111.000 kucing peliharaan telah terdaftar, dan lebih dari 13.000 kucing mendapat microchip gratis melalui program Animal and Veterinary Service (AVS). Pemilik yang tidak mematuhi aturan dapat dikenai denda hingga 5.000 dolar Singapura (sekitar Rp 69 juta) berdasarkan Animals and Birds Act. Pemerintah juga memberikan bantuan sterilisasi dan pemasangan microchip kepada 6.300 kucing dari sekitar 2.900 rumah tangga berpenghasilan rendah. Selain itu, aturan baru ini juga membatasi jumlah hewan peliharaan: penghuni HDB maksimal dua kucing, sementara rumah pribadi maksimal tiga kucing dan/atau anjing. Kebijaman ini mengganti larangan sebelumnya terhadap penghuni HDB yang ingin memelihara kucing. Untuk kucing jalanan atau kucing komunitas, pemerintah terus mendukung program Trap-Neuter-Rehome/Release-Manage (TNRM), dengan lebih dari 4.700 kucing telah terlibat dalam program tersebut.

Berita terkait