Jakarta · Rabu, 16 September 2026Cari
WargaKonoha

Sinyal Bahaya di Bogor, Anak Usia 6 Tahun Mulai Terlibat Kasus Kekerasan

Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kota Bogor menemukan kasus kekerasan yang melibatkan anak usia 6 tahun sebagai terduga pelaku. Data menunjukkan kasus kekerasan tidak hanya melibatkan remaja 15-17 tahun, tetapi juga anak berusia dini. Temuan ini memicu perhatian DPRD Kota Bogor untuk menguaskan perlindungan anak sejak usia dini. Wakil Ketua Bapemperda DPRD, Endah Purwanti, menyatakan penanganan kasus kekerasan anak harus menyeluruh, mencakup pendampingan korban dan anak pelaku melalui pendekatan edukatif serta psikologis. Edukasi perlindungan diri perlu diberikan sejak PAUD.

Berita terkait