Jakarta · Senin, 7 September 2026Cari
WargaKonoha

Semur Ayam Kesukaan AP, Anak Korban Kekerasan di Sidikalang

Pada September 2026, seorang anak berusia 6 tahun bernama Vin (bukan nama sebenarnya) menjadi korban kekerasan di Sidikalang, Kabupaten Dairi. Vin sempat dirawat di Rumah Sakit Sidikalang sebelum akhirnya dirujuk ke rumah sakit di Medan. Kondisinya termasuk luka robek pada bibir, bekas luka di seluruh tubuh, bengkak pada skrotum, dan patah lengan kiri yang membutuhkan pembedraan. Meskipun kondisinya sangat parah, Vin masih dapat memberikan respons terhadap pertanyaan dan interaksi. Kasus ini menimbulkan pertanyaan tentang peran masyarakat dan lingkungan sekitar dalam mendeteksi tanda-tanda kekerasan pada anak. Menurut UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, masyarakat berperan melalui pelaporan, pengawasan, dan partisipasi dalam pemulihan anak. Orang tua atau wali yang melakukan penelantaran dapat dikenai sanksi pidana hukuman penjara hingga 5 tahun dan denda hingga Rp100 juta. Kekerasan fisik terhadap anak juga dikenai sanksi sesuai Pasal 80, dengan hukuman bergantung pada tingkat keparahan luka.

Berita terkait