Semur Ayam Kesukaan AP, Anak Korban Kekerasan di Sidikalang
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pada September 2026, seorang anak berusia 6 tahun bernama Vin (bukan nama sebenarnya) menjadi korban kekerasan di Sidikalang, Kabupaten Dairi. Vin sempat dirawat di Rumah Sakit Sidikalang sebelum akhirnya dirujuk ke rumah sakit di Medan. Kondisinya termasuk luka robek pada bibir, bekas luka di seluruh tubuh, bengkak pada skrotum, dan patah lengan kiri yang membutuhkan pembedraan. Meskipun kondisinya sangat parah, Vin masih dapat memberikan respons terhadap pertanyaan dan interaksi. Kasus ini menimbulkan pertanyaan tentang peran masyarakat dan lingkungan sekitar dalam mendeteksi tanda-tanda kekerasan pada anak. Menurut UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, masyarakat berperan melalui pelaporan, pengawasan, dan partisipasi dalam pemulihan anak. Orang tua atau wali yang melakukan penelantaran dapat dikenai sanksi pidana hukuman penjara hingga 5 tahun dan denda hingga Rp100 juta. Kekerasan fisik terhadap anak juga dikenai sanksi sesuai Pasal 80, dengan hukuman bergantung pada tingkat keparahan luka.
Bagikan
Berita terkait
Kekerasan Anak di Jakarta Masih Tinggi, Ini Data Terbaru
Liputan6.com · 2 September 2026 pukul 17.24
Ibu dan Pacar Aniaya Anak Kandung yang Masih Balita di Malang karena Ngompol
kumparan · 30 Agustus 2026 pukul 17.16
Pengasuh yang Aniaya Dua Bocah di Dairi Positif Narkoba
kumparan · 27 Agustus 2026 pukul 10.31
Ayah di Lampung Aniaya Bayinya karena Kesal Menangis Terus: Dibanting-Digigit
kumparan · 26 Agustus 2026 pukul 15.12