Skema Subsidi BBM-LPG Diganti ke Orang, Ini Perhitungan Kompensasinya
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pemerintah berencana mengganti skema subsidi BBM dan LPG 3 kg dari berbasis komoditas ke berbasis penerima manfaat untuk meningkatkan efisiensi dan akurasi sasaran. Menurut INDEF, 42% konsumsi BBM saat ini justru didominasi oleh kelompok masyarakat mampu (desil 9 dan 10). Untuk kompensasi, diusulkan bantuan bulanan sebesar Rp 200.000 untuk pengguna LPG 3 kg, Rp 300.000 untuk Pertalite, dan Rp 600.000 untuk Solar, dengan periode transisi 1-2 tahun. INDEF memproyeksikan beban APBN untuk energi mencapai Rp 526 triliun pada akhir 2026, didorong oleh fluktuasi harga global dan pelemahan rupiah. Subsidi energi diperkirakan mencapai Rp 227,26 triliun pada 2026, naik dari rata-rata Rp 174,73 triliun per tahun selama 2022-2025. Transformasi ini bertujuan agar fiskal lebih fleksibel dan tepat sasaran, terutama untuk kelompok miskin dan rentan. Kebijikan 2027 fokus pada tiga poin: lanjutkan subsidi solar dan minyak tanah dengan kontrol volume, ubah LPG 3 kg ke sistem penerima manfaat terintegrasi DTSEN, dan arahkan subsidi listrik ke rumah tangga miskin melalui PRO-KESRA hingga 2029.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 27 Agustus 2026 pukul 08.40
Selisih Harga Tinggi, Konsumsi Pertalite Tembus Kuota
Berita terkait
Di Ambang Krisis, Iran Terancam Naikkan Harga BBM hingga Rp11.000 per Liter
SINDOnews · 25 Agustus 2026 pukul 08.08
Subsidi Energi Naik 20,1% di RAPBN 2027, Ikuti Asumsi Nilai Tukar dan Harga ICP
kumparan · 21 Agustus 2026 pukul 15.48
Sinyal Rupiah Hari Ini: Posisi Kurs Dolar di Tengah Wacana Pemangkasan BBM Bersubsidi
JawaPos · 21 Agustus 2026 pukul 07.46
Anggaran Subsidi Energi Naik 20 Persen Jadi Rp272,94 T di RAPBN 2027
CNN Indonesia · 19 Agustus 2026 pukul 07.11