Jakarta · Rabu, 19 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Soal Bursa Mineral, Bahlil: Kita Sendiri yang Mengatur Harganya!

Pemerintah Indonesia sedang menyusun aturan untuk Bursa Mineral dan Komoditas Strategis yang akan mulai beroperasi pada 1 Januari 2027. Kebijakan ini merupakan lanjutan dari arahan Presiden Prabowo Subianto untuk mendirikan Harga Referensi Indonesia (Indonesia Reference Price), sehingga harga komoditas ekspor tidak lagi mengacu pada bursa luar negeri. Dengan bursa ini, Indonesia berupaya menentukan harga sendiri untuk komoditas sumber daya alamnya setelah puluhan tahun bergantung pada negara lain.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyatakan bahwa kebijakan ini bertujuan agar kekayaan alam Indonesia tidak lagi diatur harga oleh pihak luar. Ia mencontohkan hal ini dengan batu bara, yang selama ini harganya diatur oleh negara lain dan dijual murah. Dengan penetapan aturan yang ketat, pemerintah berupaya menjaga pasokan dan permintaan agar harga komoditas tetap optimal.

Bursa ini akan diberi nama Indonesia Commodity Exchange (Icomex) dan akan dikelola di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Komoditas yang akan dikelola meliputi CPO, nikel, dan batu bara. Pemerintah juga belum menutup kemungkinan untuk menggabungkan Icomex dengan ICDX. Bursa ini merupakan amanat UU Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait