Jakarta · Selasa, 15 September 2026Cari
WargaKonoha

Soal Simbang Kulon Night Carnival 2026, Tito: Ketertiban Umum Nomor Satu

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan bahwa kegiatan masyarakat, termasuk karnaval, tidak boleh mengganggu ketertiban umum atau persatuan bangsa. Hal ini disampaikan dalam respons terhadap kontroversi seputar Simbang Kulon Night Carnival 2026 di Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, yang dinilai menampilkan pertunjukan dan simbol mistis. Tito merujuk pada Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, khususnya Pasal 6, yang melarang kegiatan yang mengganggu ketertiban umum, melanggar hukum, atau mengancam persatuan bangsa. Setiap daerah, kata Tito, memiliki badan kesatuan bangsa dan politik (kesbangpol) yang berwenang mengatur serta membubarkan kegiatan yang tidak sesuai. Pemerintah daerah dan aparat keamanan juga dapat memantau dan memberikan imbauan agar kegiatan tidak mengacaukan ketertiban publik.

Sementara itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengingatkan pentingnya edukasi terkait batasan pemahaman ekspresi seni, terutama yang dikaitkan dengan perayaan keagamaan. Wakil Ketua Umum MUI M. Cholil Nafis menekankan bahwa maulid Nabi Muhammad SAW harus dirayakan dengan senang hati melalui kumpul-kumpul, pembacaan Al Quran, dan selawat, serta mendorong agar jika digayatkan dalam bentuk karnaval, harus tetap mencerminkan nilai-nilai Islam. Nafis juga mendesak pemerintah segera mengeluarkan larangan nasional terkait kegiatan yang dianggap mengancam keselamatan publik, menyusul tiga warga Jawa Timur yang dilaporkan meninggal akibat suara berdaya tinggi.

Berita terkait