Soal Simbang Kulon Night Carnival 2026, Tito: Ketertiban Umum Nomor Satu
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan bahwa kegiatan masyarakat, termasuk karnaval, tidak boleh mengganggu ketertiban umum atau persatuan bangsa. Hal ini disampaikan dalam respons terhadap kontroversi seputar Simbang Kulon Night Carnival 2026 di Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, yang dinilai menampilkan pertunjukan dan simbol mistis. Tito merujuk pada Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, khususnya Pasal 6, yang melarang kegiatan yang mengganggu ketertiban umum, melanggar hukum, atau mengancam persatuan bangsa. Setiap daerah, kata Tito, memiliki badan kesatuan bangsa dan politik (kesbangpol) yang berwenang mengatur serta membubarkan kegiatan yang tidak sesuai. Pemerintah daerah dan aparat keamanan juga dapat memantau dan memberikan imbauan agar kegiatan tidak mengacaukan ketertiban publik.
Sementara itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengingatkan pentingnya edukasi terkait batasan pemahaman ekspresi seni, terutama yang dikaitkan dengan perayaan keagamaan. Wakil Ketua Umum MUI M. Cholil Nafis menekankan bahwa maulid Nabi Muhammad SAW harus dirayakan dengan senang hati melalui kumpul-kumpul, pembacaan Al Quran, dan selawat, serta mendorong agar jika digayatkan dalam bentuk karnaval, harus tetap mencerminkan nilai-nilai Islam. Nafis juga mendesak pemerintah segera mengeluarkan larangan nasional terkait kegiatan yang dianggap mengancam keselamatan publik, menyusul tiga warga Jawa Timur yang dilaporkan meninggal akibat suara berdaya tinggi.
Bagikan
Berita terkait
Mendagri soal Parade Satanis di Pekalongan: Bisa Dilarang hingga Dibubarkan
kumparan · 15 September 2026 pukul 19.30
Mendagri Tito Turun Tangan soal Kisruh Sound Horeg
CNN Indonesia · 15 September 2026 pukul 19.21
Satpol PP Depok Sita 1.972 Botol Miras Ilegal di Empat Kecamatan
Media Indonesia · 15 September 2026 pukul 17.33
Ritual Satanic Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW di Pekalongan, MUI: Bertentangan dengan Ajaran Islam
SINDOnews · 15 September 2026 pukul 08.47