Satpol PP Depok Sita 1.972 Botol Miras Ilegal di Empat Kecamatan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Satpol PP Kota Depok menyita 1.972 botol minuman keras (miras) ilegal dalam operasi penertiban yang berlangsung dari Senin sore hingga Selasa dini hari. Barang bukti tersebut diamankan dari berbagai lokasi, termasuk warung kelontong, toko jamu ilegal, gudang penyimpanan, dan tempat hiburan malam di empat kecamatan, yaitu Cimanggis, Cilodong, Pancoran Mas, dan Cipayung.
Operasi ini dilakukan berdasarkan Perda Kota Depok Nomor 5 Tahun 2022 dan Nomor 6 Tahun 2008 sebagai respons atas laporan masyarakat. Tujuannya adalah menjaga ketertiban umum serta mencegah kriminalitas, tawuran remaja, dan peredaran miras kepada anak di bawah umur. Kasatpol PP Depok, Dede Hidayat, mengimbau pelaku usaha untuk patuh pada aturan dan meminta warga tetap proaktif melaporkan penjualan miras ilegal.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 15 September 2026 pukul 13.08
Satpol PP Kota Depok Gerebek 5 Toko Miras, 1.972 Botol Disita
Berita terkait
Satpol PP Depok Tertibkan Ratusan Bangunan Semi Permanen di Area Pasar Cisalak
JPNN.com · 10 Agustus 2026 pukul 18.00
Mendagri soal Parade Satanis di Pekalongan: Bisa Dilarang hingga Dibubarkan
kumparan · 15 September 2026 pukul 19.30
Mendagri Tito Turun Tangan soal Kisruh Sound Horeg
CNN Indonesia · 15 September 2026 pukul 19.21
Soal Simbang Kulon Night Carnival 2026, Tito: Ketertiban Umum Nomor Satu
Media Indonesia · 15 September 2026 pukul 19.12