Jakarta · Selasa, 15 September 2026Cari
WargaKonoha

Satpol PP Depok Sita 1.972 Botol Miras Ilegal di Empat Kecamatan

Satpol PP Kota Depok menyita 1.972 botol minuman keras (miras) ilegal dalam operasi penertiban yang berlangsung dari Senin sore hingga Selasa dini hari. Barang bukti tersebut diamankan dari berbagai lokasi, termasuk warung kelontong, toko jamu ilegal, gudang penyimpanan, dan tempat hiburan malam di empat kecamatan, yaitu Cimanggis, Cilodong, Pancoran Mas, dan Cipayung.

Operasi ini dilakukan berdasarkan Perda Kota Depok Nomor 5 Tahun 2022 dan Nomor 6 Tahun 2008 sebagai respons atas laporan masyarakat. Tujuannya adalah menjaga ketertiban umum serta mencegah kriminalitas, tawuran remaja, dan peredaran miras kepada anak di bawah umur. Kasatpol PP Depok, Dede Hidayat, mengimbau pelaku usaha untuk patuh pada aturan dan meminta warga tetap proaktif melaporkan penjualan miras ilegal.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait