Jakarta · Minggu, 16 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Sopir Taksi Online yang Cabuli Penumpang di Jakbar Jadi Tersangka

Sopir taksi online berinisial ARA (54) ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan seksual terhadap penumpang di Jakarta Barat. ARA ditahan di ruang tahanan Polres Metro Jakbar dan dikenai Pasal 414 ayat (1) huruf b KUHP tentang perbuatan cabul dengan paksaan dan ancaman, berpotensi ditjankan hukuman 9 tahun penjara. Kasus ditangani Satres Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polres Jakbar.

Kejadian bermula saat ARA melayangkan tawaran kepada penumpangnya. Korban kemudian mengirimkan lokasi secara live kepada pacarnya untuk meminta bantuan. Masyarakat setempat mendatangi lokasi kejadian dan berhasil menghentikan ARA yang sedang melakukan kontak fisik terhadap korban. Video aksi penahanan warga ini kemudian viral di media sosial.

Dalam rekaman video, terlihat ARA berjongkok dan dibungkusi oleh warga. Pelaku yang sudah berusia ini terdengar meminta ampun berulang kali dan bersimpuh kepada seseorang agar dimaafkan saat diserahkan kepada kepolisian. Warga yang hadir di lokasi kejadian cukup banyak dan ingin tahu perkembangan situasi.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait