Sopir Taksi Online yang Cabuli Penumpang di Jakbar Jadi Tersangka
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Sopir taksi online berinisial ARA (54) ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan seksual terhadap penumpang di Jakarta Barat. ARA ditahan di ruang tahanan Polres Metro Jakbar dan dikenai Pasal 414 ayat (1) huruf b KUHP tentang perbuatan cabul dengan paksaan dan ancaman, berpotensi ditjankan hukuman 9 tahun penjara. Kasus ditangani Satres Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polres Jakbar.
Kejadian bermula saat ARA melayangkan tawaran kepada penumpangnya. Korban kemudian mengirimkan lokasi secara live kepada pacarnya untuk meminta bantuan. Masyarakat setempat mendatangi lokasi kejadian dan berhasil menghentikan ARA yang sedang melakukan kontak fisik terhadap korban. Video aksi penahanan warga ini kemudian viral di media sosial.
Dalam rekaman video, terlihat ARA berjongkok dan dibungkusi oleh warga. Pelaku yang sudah berusia ini terdengar meminta ampun berulang kali dan bersimpuh kepada seseorang agar dimaafkan saat diserahkan kepada kepolisian. Warga yang hadir di lokasi kejadian cukup banyak dan ingin tahu perkembangan situasi.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JPNN.com · 12 Agustus 2026 pukul 04.00
Polisi Tangkap Sopir Taksi Online Pelaku Pencabulan Terhadap Wanita
Liputan6.com · 11 Agustus 2026 pukul 13.28
Polisi Periksa EO dan MC Acara Tantangan Hafal Surah Alquran Berhadiah Miras
Liputan6.com · 11 Agustus 2026 pukul 13.15
Polisi Tangkap Sopir Taksi Online Cabul yang Viral di Medsos
Liputan6.com · 11 Agustus 2026 pukul 12.20
Viral Challenge Hafalan Al-Qur'an Berhadiah Miras, Polisi Mulai Selidiki
Berita terkait
Petantang-petenteng Bang Jukir Jago Tambora yang Positif Narkoba
Detik.com · 10 Agustus 2026 pukul 07.49
Viral Bocah 'Nyusup' ke Taksi Online di Bogor, Tiba-tiba Ada di Bagasi
Detik.com · 3 Agustus 2026 pukul 10.47
Polisi Tembak Dua Pembegal Sopir Taksi Online di Deli Serdang
Media Indonesia · 16 Agustus 2026 pukul 19.50
Viral Anak Perempuan SMP Merokok di Jalan, Dimarahi Polisi Malah Joget-joget
JawaPos · 13 Agustus 2026 pukul 20.39