Polisi Tangkap Sopir Taksi Online Cabul yang Viral di Medsos
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9321101/original/095464500_1786428822-driver_online_cabul.jpg)
Polisi Metro Jakarta Barat menahan sopir taksi online berinisial ARA (54) yang diduga melakukan perbuatan cabul terhadap penumpangnya. Kasus ini viral di media sosial setelah beredar video yang menunjukkan pelaku diinterogasi di trotoar namun memilih diam. Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat AKP Wisnu Wirawan membenarkan adanya laporan dan memastikan pelaku sudah ditahan pada Selasa (11/8/2026). Pelaku dijerat Pasal 414 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Polisi terus menyelidiki kasus ini guna mengumpulkan bukti dan menuntaskan proses hukum.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JPNN.com · 12 Agustus 2026 pukul 04.00
Polisi Tangkap Sopir Taksi Online Pelaku Pencabulan Terhadap Wanita
JPNN.com · 13 Agustus 2026 pukul 09.45
Ladang Ganja Ini Ditemukan di Langkat
JPNN.com · 13 Agustus 2026 pukul 08.51
Ini Tampang Tersangka Pembunuh Kepala KUA di OKU Selatan
Detik.com · 13 Agustus 2026 pukul 06.32
Fakta Terbaru Perkara Challenge Hafalan Qur'an demi Miras
Berita terkait
Pria Begal Payudara di Tajurhalang Bogor Ditangkap Warga Usai Dikejar Korban
Detik.com · 31 Juli 2026 pukul 20.03
Nekatnya 2 Orang Pakai Narkoba dan Bawa Sabu untuk Tahanan di Sidang
Detik.com · 30 September 2026 pukul 22.00
Viral di Medsos, 2 Pengunjung PN Jakpus Ditangkap, Diduga Hendak Berikan Sabu ke Napi
JawaPos · 30 September 2026 pukul 20.15
Bawa Sabu buat Tahanan PN Jakpus, Pengunjung Sidang Positif Narkoba
Detik.com · 30 September 2026 pukul 14.44