Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Polisi Tangkap Sopir Taksi Online Cabul yang Viral di Medsos

Polisi Metro Jakarta Barat menahan sopir taksi online berinisial ARA (54) yang diduga melakukan perbuatan cabul terhadap penumpangnya. Kasus ini viral di media sosial setelah beredar video yang menunjukkan pelaku diinterogasi di trotoar namun memilih diam. Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat AKP Wisnu Wirawan membenarkan adanya laporan dan memastikan pelaku sudah ditahan pada Selasa (11/8/2026). Pelaku dijerat Pasal 414 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Polisi terus menyelidiki kasus ini guna mengumpulkan bukti dan menuntaskan proses hukum.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait