Polisi Tangkap Sopir Taksi Online Pelaku Pencabulan Terhadap Wanita
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Polres Metro Jakarta Barat menangkap sopir taksi online berinisial ARA (54) yang diduga melakukan pencabulan terhadap penumpang wanita berinisial SN. Pelaku telah ditahan dan disangkakan dengan Pasal 414 KUHP Baru tentang perbuatan cabul yang diancam pidana penjara paling lama sembilan tahun. Kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.
Kronologi insiden terjadi pada Kamis (6/8) sore ketika korban memesan taksi online dari Petukangan, Jakarta Selatan, menuju Jembatan Besi, Jakarta Barat. Awalnya korban duduk di bangku belakang, namun terduga pelaku meminta korban untuk pindah ke bangku depan. Kekekasan korban, Hanif, yang melaporkan insiden ini kepada pihak berwajib.
Polisi terus mengumpulkan bukti dan keterangan saksi untuk memperkuat perkara. Tahanan pelaku menjadi langkah preventif guna memastikan proses hukum berjalan lancar serta memberikan rasa keadilan bagi korban dan keluarga.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 11 Agustus 2026 pukul 13.15
Polisi Tangkap Sopir Taksi Online Cabul yang Viral di Medsos
Detik.com · 10 Agustus 2026 pukul 14.59
Sopir Taksi Online yang Cabuli Penumpang di Jakbar Jadi Tersangka
SINDOnews · 13 Agustus 2026 pukul 18.21
Penampakan 2 Tersangka Challenge Hafalan Al-Quran Berhadiah Miras, Terus Menundukkan Kepala
Detik.com · 13 Agustus 2026 pukul 06.32
Fakta Terbaru Perkara Challenge Hafalan Qur'an demi Miras
Berita terkait
Perampok Nenek di Cakung Jadi Tersangka, Terancam 9 Tahun Penjara
Detik.com · 3 Agustus 2026 pukul 15.57
Wakapolsek Samarinda Ulu Dipukul Sopir Travel saat Bantu Korban Lakalantas
Media Indonesia · 16 Agustus 2026 pukul 20.23
Polisi Tembak Dua Pembegal Sopir Taksi Online di Deli Serdang
Media Indonesia · 16 Agustus 2026 pukul 19.50
Polisi Ungkap Peran 4 Tersangka Kasus Challenge Baca Ayat Quran Hadiah Miras
kumparan · 14 Agustus 2026 pukul 15.36