Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Polisi Tangkap Sopir Taksi Online Pelaku Pencabulan Terhadap Wanita

Polres Metro Jakarta Barat menangkap sopir taksi online berinisial ARA (54) yang diduga melakukan pencabulan terhadap penumpang wanita berinisial SN. Pelaku telah ditahan dan disangkakan dengan Pasal 414 KUHP Baru tentang perbuatan cabul yang diancam pidana penjara paling lama sembilan tahun. Kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.

Kronologi insiden terjadi pada Kamis (6/8) sore ketika korban memesan taksi online dari Petukangan, Jakarta Selatan, menuju Jembatan Besi, Jakarta Barat. Awalnya korban duduk di bangku belakang, namun terduga pelaku meminta korban untuk pindah ke bangku depan. Kekekasan korban, Hanif, yang melaporkan insiden ini kepada pihak berwajib.

Polisi terus mengumpulkan bukti dan keterangan saksi untuk memperkuat perkara. Tahanan pelaku menjadi langkah preventif guna memastikan proses hukum berjalan lancar serta memberikan rasa keadilan bagi korban dan keluarga.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait