Jakarta · Minggu, 13 September 2026Cari
WargaKonoha

Soroti Kasus MBG, Pemerhati Hukum Ungkap Ancaman Pidana bagi Pengelola SPPG Lalai

Maraknya kasus keracunan dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) menjadi alarm serius. Pemerhati Hukum Pidana Universitas Bhayangkara Jakarta, Edi Saputra Hasibuan, menegaskan bahwa jika terbukti ada kelalaian pengelola dalam menjamin keamanan makanan, sanksi pidana harus ditegakkan, bukan hanya evaluasi administratif. Ia menekankan bahwa keselamatan anak-anak harus menjadi prioritas utama, dan pengelola yang lalai harus bertanggung jawab secara hukum. Hal ini disampaikan pada Minggu, 13 September 2026. Berdasarkan data surveilans Kementerian Kesehatan per 2 September 2026, tercatat 50.059 kasus dalam 560 kejadian terkait MBG, tersebar di 245 kabupaten/kota pada 36 provinsi. Kasus-kasus ini menunjukkan adanya potensi risiko serius bagi kesehatan konsumen, khususnya anak sekolah yang menjadi sasaran program ini. Oleh karena itu, pihak terkait diharapkan lebih ketat dalam pengawasan dan penegakan hukum terhadap pengelola program agar tidak terulang kasus serupa di masa mendatang.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait