Jakarta · Rabu, 16 September 2026Cari
WargaKonoha

Soroti Vonis Ringan Peganiaya Andrie Yunus, TAUD: Proses Peradilan Bermasalah

Masyarakat sipil menyoroti vonis ringan terhadap para terdakwa kasus penganiayaan berupa penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Kontras Andrie Yunus yang menyebabkan korban cacat. Diskusi publik bertajuk 'Vonis Ringan Kasus Andrie Yunus: Menguji Demokrasi, Supremasi Sipil, dan Keadilan Hukum' digelar oleh Merah Putih Institut pada 16 September 2026 di Jakarta Selatan. Dalam forum tersebut, Wakil Direktur Imparsial Husein Ahmad mengkritik proses peradilan kasus ini, menyatakan adanya persoalan serius sejak awal perkara. Husein menyoroti perubahan putusan dari tingkat pertama ke tingkat banding, di mana hukuman awal sebesar tiga tahun dengan sanksi pemecatan berubah menjadi 2,5 tahun dan dua terdakwa tidak lagi dikenai sanksi pemecatan. Vonis ini dinilai tidak konsisten dan menimbulkan pertanyaan serius tentang keadilan hukum. Tim Advokasi untuk Demokracy (TAUD) memutuskan melaporkan hal ini kepada lembaga negara untuk ditindaklanjuti secara institusional. Diskusi juga menyinggung pentingnya melihat kasus ini dalam konteks keadilan hukum, demokrasi, dan supremasi sipil di Indonesia.

Berita terkait