Soroti Vonis Ringan Peganiaya Andrie Yunus, TAUD: Proses Peradilan Bermasalah
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Masyarakat sipil menyoroti vonis ringan terhadap para terdakwa kasus penganiayaan berupa penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Kontras Andrie Yunus yang menyebabkan korban cacat. Diskusi publik bertajuk 'Vonis Ringan Kasus Andrie Yunus: Menguji Demokrasi, Supremasi Sipil, dan Keadilan Hukum' digelar oleh Merah Putih Institut pada 16 September 2026 di Jakarta Selatan. Dalam forum tersebut, Wakil Direktur Imparsial Husein Ahmad mengkritik proses peradilan kasus ini, menyatakan adanya persoalan serius sejak awal perkara. Husein menyoroti perubahan putusan dari tingkat pertama ke tingkat banding, di mana hukuman awal sebesar tiga tahun dengan sanksi pemecatan berubah menjadi 2,5 tahun dan dua terdakwa tidak lagi dikenai sanksi pemecatan. Vonis ini dinilai tidak konsisten dan menimbulkan pertanyaan serius tentang keadilan hukum. Tim Advokasi untuk Demokracy (TAUD) memutuskan melaporkan hal ini kepada lembaga negara untuk ditindaklanjuti secara institusional. Diskusi juga menyinggung pentingnya melihat kasus ini dalam konteks keadilan hukum, demokrasi, dan supremasi sipil di Indonesia.
Bagikan
Berita terkait
Mengancam Demokrasi dan Negara Hukum, Ekspansi Militer ke Ranah Sipil Harus Disetop
JPNN.com · 11 September 2026 pukul 16.37
Koalisi Masyarakat Sipil Soroti Peran Polri dalam Aksi 27 Agustus 2026
JawaPos · 2 September 2026 pukul 23.30
Ujung Tombak Demokrasi, Pendekatan Polri Dapat Apresiasi atas Pengamanan Aksi 27 Agustus
Warta Ekonomi · 2 September 2026 pukul 21.15
AHY Tegaskan 3 Agenda Perjuangan Demokrat: Ekonomi Berkeadilan, Keadilan Hukum, dan Demokrasi
SINDOnews · 1 September 2026 pukul 21.32