Sound Horeg Marak Jelang HUT ke-81 RI, Jatim Tegaskan Batas Volume dan Sanksinya
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Fenomena sound horeg kembali marak di Jawa Timur menjelang HUT ke-81 RI. Pemerintah Provinsi Jawa Timur bersama TNI dan Polri meningkatkan pengawasan melalui Satpol PP untuk memastikan penyelenggara mematuhi Surat Edaran Bersama (SEB) Gubernur, Kapolda, dan Pangdam V/Brawijaya.
Aturan tersebut menetapkan batas maksimal kebisingan: 120 desibel untuk kegiatan statis dengan izin resmi, dan 80 desibel untuk kegiatan nonstatis seperti karnaval. Selain batasan volume, terdapat pula larangan melintasi lokasi-lokasi tertentu bagi kendaraan sound horeg.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 15 Agustus 2026 pukul 03.30
Jatim Perketat Aturan Sound Horeg Jelang 17-an, Siapkan Sanksi Tegas
Berita terkait
Mendagri Soroti Sound Horeg Makan Korban, Buka Kans Buat Aturan Tingkat Menteri
kumparan · 15 September 2026 pukul 16.57
Sound Horeg Sebabkan 3 Orang Tewas, Emil Dardak: SE Jangan Dianggap Macan Kertas
JPNN.com · 8 September 2026 pukul 21.40
3 Warga Tewas Akibat Sound Horeg, DPR Desak Kemendagri Terbitkan Larangan Nasional
Warta Ekonomi · 7 September 2026 pukul 19.26
DPR Desak Pemerintah Larang Total Sound Horeg Usai 3 Warga Jatim Meninggal Dunia
VOI · 4 September 2026 pukul 15.46