Sound Horeg Marak Jelang HUT ke-81 RI, Jatim Tegaskan Batas Volume dan Sanksinya
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Fenomena sound horeg kembali marak di Jawa Timur menjelang HUT ke-81 RI. Pemerintah Provinsi Jawa Timur bersama TNI dan Polri meningkatkan pengawasan melalui Satpol PP untuk memastikan penyelenggara mematuhi Surat Edaran Bersama (SEB) Gubernur, Kapolda, dan Pangdam V/Brawijaya.
Aturan tersebut menetapkan batas maksimal kebisingan: 120 desibel untuk kegiatan statis dengan izin resmi, dan 80 desibel untuk kegiatan nonstatis seperti karnaval. Selain batasan volume, terdapat pula larangan melintasi lokasi-lokasi tertentu bagi kendaraan sound horeg.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 15 Agustus 2026 pukul 03.30
Jatim Perketat Aturan Sound Horeg Jelang 17-an, Siapkan Sanksi Tegas
Berita terkait
Kabar Baik untuk Warga Jatim, Ada Keringanan Pajak, Cek Syarat & Ketentuannya
JPNN.com · 1 Agustus 2026 pukul 13.38
Berduka Bersama Korban Gempa Flores, Pemkab Tuban Batalkan Pesta Kemerdekaan RI
JPNN.com · 17 Agustus 2026 pukul 17.11
MNC Peduli Bersama 100 pelajar Tanam Mangrove dan Bersih Pantai di HUT ke-81 RI
SINDOnews · 17 Agustus 2026 pukul 17.11
Polda Sumsel Salurkan Air Bersih & Sembako untuk Warga Empat Lawang
Detik.com · 17 Agustus 2026 pukul 17.10