Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Sound Horeg Marak Jelang HUT ke-81 RI, Jatim Tegaskan Batas Volume dan Sanksinya

Fenomena sound horeg kembali marak di Jawa Timur menjelang HUT ke-81 RI. Pemerintah Provinsi Jawa Timur bersama TNI dan Polri meningkatkan pengawasan melalui Satpol PP untuk memastikan penyelenggara mematuhi Surat Edaran Bersama (SEB) Gubernur, Kapolda, dan Pangdam V/Brawijaya.

Aturan tersebut menetapkan batas maksimal kebisingan: 120 desibel untuk kegiatan statis dengan izin resmi, dan 80 desibel untuk kegiatan nonstatis seperti karnaval. Selain batasan volume, terdapat pula larangan melintasi lokasi-lokasi tertentu bagi kendaraan sound horeg.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait