Jatim Perketat Aturan Sound Horeg Jelang 17-an, Siapkan Sanksi Tegas
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pemerintah Provinsi Jawa Timur perketat aturan penyelenggaraan sound horeg menjelang peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Aturan ini diatur melalui Surat Edaran Bersama (SE) Gubernur Jawa Timur, Kapolda Jatim, dan Pangdam V/Brawijaya. Personel Satpol PP, TNI, dan Polri dialihkan untuk melakukan penyisiran dan pengawasan terhadap kegiatan sound horeg agar sesuai ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan SE tersebut, penyelenggara sound horeg wajib mematuhi batas maksimal penggunaan desibel. Untuk kegiatan statis di satu lokasi, volume suara dibatasi maksimal 120 desibel dengan syarat memiliki izin resmi dari kepolisian dan instansi terkait. Sedangkan untuk kegiatan non-statis seperti karnaval atau parade keliling, penggunaan pengeras suara dibatasi maksimal 80 desibel.
Selain pembatasan desibel, SE juga melarang kendaraan sound horeg melintas di kawasan fasilitas kesehatan, area pendidikan, dan tempat ibadah. Kepala Bakesbangpol Jatim Eddy Supriyanto menegaskan sanksi tegas akan diterapkan bagi pelaku yang melanggar aturan, termasuk pencabutan izin usaha, pembubaran kegiatan secara paksa, hingga penindakan pidana oleh aparat kepolisian.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JPNN.com · 14 Agustus 2026 pukul 19.37
Sound Horeg Marak Jelang HUT ke-81 RI, Jatim Tegaskan Batas Volume dan Sanksinya
Berita terkait
Mendagri Soroti Sound Horeg Makan Korban, Buka Kans Buat Aturan Tingkat Menteri
kumparan · 15 September 2026 pukul 16.57
Ditjen Pajak Kumpulkan Rp140,88 M dari Hasil Penegakan Hukum di Jatim
CNBC Indonesia · 14 September 2026 pukul 06.35
Sound Horeg Sebabkan 3 Orang Tewas, Emil Dardak: SE Jangan Dianggap Macan Kertas
JPNN.com · 8 September 2026 pukul 21.40
3 Tewas Sepanjang Agustus Imbas Sound Horeg, Wagub Jatim Buka Suara
CNN Indonesia · 8 September 2026 pukul 16.45