Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Jatim Perketat Aturan Sound Horeg Jelang 17-an, Siapkan Sanksi Tegas

Pemerintah Provinsi Jawa Timur perketat aturan penyelenggaraan sound horeg menjelang peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Aturan ini diatur melalui Surat Edaran Bersama (SE) Gubernur Jawa Timur, Kapolda Jatim, dan Pangdam V/Brawijaya. Personel Satpol PP, TNI, dan Polri dialihkan untuk melakukan penyisiran dan pengawasan terhadap kegiatan sound horeg agar sesuai ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan SE tersebut, penyelenggara sound horeg wajib mematuhi batas maksimal penggunaan desibel. Untuk kegiatan statis di satu lokasi, volume suara dibatasi maksimal 120 desibel dengan syarat memiliki izin resmi dari kepolisian dan instansi terkait. Sedangkan untuk kegiatan non-statis seperti karnaval atau parade keliling, penggunaan pengeras suara dibatasi maksimal 80 desibel.

Selain pembatasan desibel, SE juga melarang kendaraan sound horeg melintas di kawasan fasilitas kesehatan, area pendidikan, dan tempat ibadah. Kepala Bakesbangpol Jatim Eddy Supriyanto menegaskan sanksi tegas akan diterapkan bagi pelaku yang melanggar aturan, termasuk pencabutan izin usaha, pembubaran kegiatan secara paksa, hingga penindakan pidana oleh aparat kepolisian.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait