Jatim Perketat Aturan Sound Horeg Jelang 17-an, Siapkan Sanksi Tegas
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pemerintah Provinsi Jawa Timur perketat aturan penyelenggaraan sound horeg menjelang peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Aturan ini diatur melalui Surat Edaran Bersama (SE) Gubernur Jawa Timur, Kapolda Jatim, dan Pangdam V/Brawijaya. Personel Satpol PP, TNI, dan Polri dialihkan untuk melakukan penyisiran dan pengawasan terhadap kegiatan sound horeg agar sesuai ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan SE tersebut, penyelenggara sound horeg wajib mematuhi batas maksimal penggunaan desibel. Untuk kegiatan statis di satu lokasi, volume suara dibatasi maksimal 120 desibel dengan syarat memiliki izin resmi dari kepolisian dan instansi terkait. Sedangkan untuk kegiatan non-statis seperti karnaval atau parade keliling, penggunaan pengeras suara dibatasi maksimal 80 desibel.
Selain pembatasan desibel, SE juga melarang kendaraan sound horeg melintas di kawasan fasilitas kesehatan, area pendidikan, dan tempat ibadah. Kepala Bakesbangpol Jatim Eddy Supriyanto menegaskan sanksi tegas akan diterapkan bagi pelaku yang melanggar aturan, termasuk pencabutan izin usaha, pembubaran kegiatan secara paksa, hingga penindakan pidana oleh aparat kepolisian.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JPNN.com · 14 Agustus 2026 pukul 19.37
Sound Horeg Marak Jelang HUT ke-81 RI, Jatim Tegaskan Batas Volume dan Sanksinya
Berita terkait
Khofifah Kukuhkan 76 Anggota Paskibraka Jawa Timur 2026 di Grahadi
Media Indonesia · 17 Agustus 2026 pukul 09.35
HUT Ke-81 RI, Keadilan Penegakan Hukum Dinilai Hanya Sebatas Omon-omon
JawaPos · 17 Agustus 2026 pukul 16.45
Pemerintah Imbau Pegawai Diberi Fleksibilitas Kerja Sehari Setelah HUT ke-81 RI
JawaPos · 17 Agustus 2026 pukul 16.45
Semarak Merah Putih Gang Puyuh Deli Serdang, Tradisi Warga Rayakan Kemerdekaan
kumparan · 17 Agustus 2026 pukul 16.45