Subsidi Pembelian Motor Listrik Mulai Berlaku September 2026
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Subsidi pembelian motor listrik sebesar Rp5 juta akan berlaku mulai September 2026, menurut Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Namun, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang menjadi dasar pelaksanaan masih menunggu diterbitkan. Kementerian Perindustrian siap menjalankan program, tetapi harus menunggu PMK dari Kemenkeu. Pemerintah juga memantau pertumbuhan ekonomi dan target penerimaan negara dari sektor perpajakan untuk 2026.
Bagikan
Berita terkait
Luky Alfirman, Dicopot Purbaya Kini Jadi Wamenkeu
CNN Indonesia · 2 Oktober 2026 pukul 10.32
Dominasi Investor Asing di SBN Tersisa 13-14%, Wamenkeu Sebut Perkuat Pembiayaan Domestik
SINDOnews · 2 Oktober 2026 pukul 09.56
Utang dan Saham Whoosh Belum Dialihkan, Kemenkeu Masih Lakukan Kajian
JawaPos · 2 Oktober 2026 pukul 09.45
Oli Mesin-Laptop Beri Tekanan ke Inflasi, Kemenkeu Sebut Efek Global
CNBC Indonesia · 2 Oktober 2026 pukul 09.20