Subsidi Pembelian Motor Listrik Mulai Berlaku September 2026
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Subsidi pembelian motor listrik sebesar Rp5 juta akan berlaku mulai September 2026, menurut Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Namun, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang menjadi dasar pelaksanaan masih menunggu diterbitkan. Kementerian Perindustrian siap menjalankan program, tetapi harus menunggu PMK dari Kemenkeu. Pemerintah juga memantau pertumbuhan ekonomi dan target penerimaan negara dari sektor perpajakan untuk 2026.
Bagikan
Berita terkait
Menkeu Purbaya: Subsidi Motor Listrik Paling Cepat Berlaku September 2026
JPNN.com · 18 Agustus 2026 pukul 19.41
Subsidi BBM Dipangkas Bertahap, Warga Bakal Dipaksa Beralih ke Kendaraan Listrik?
Warta Ekonomi · 18 Agustus 2026 pukul 14.00
Subsidi Motor Listrik Rp5 Juta Kapan Berlaku? Ini Penjelasan Menperin
CNBC Indonesia · 17 Agustus 2026 pukul 19.15
Siapkan Rp 500 Miliar Dana Siaga BNPB, Menkeu: Kalau Kurang Kita Tambah
JawaPos · 17 Agustus 2026 pukul 13.00