Sudah Dapat Persetujuan Presiden, Bantuan Rumah Rusak Berat Akibat Bencana Jadi Rp 70 Juta
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pemerintah Indonesia telah menyetujui kenaikan bantuan rumah rusak berat akibat bencana menjadi Rp70 juta per unit. Keputusan ini disampaikan melalui surat Menteri Sekretaris Negara kepada Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan pada tanggal 25 September 2026. Kenaikan bantuan sesuai dengan harga material dan biaya pembangunan rumah saat ini, memberi ruang lebih untuk membangun kembali rumah warga sesuai standar rumah layak huni. Kepala Pos Komando Wilayah Satgas PRR Aceh, Safrizal ZA, menyatakan keputusan ini merupakan kabar baik bagi masyarakat terdampak bencana di Aceh dan menjadi bentuk perhatian serta komitmen pemerintah dalam mempercepat pemulihan pascabencana. Penyesuaian nilai bantuan diharapkan dapat segera ditindaklanjuti guna mempercepat proses rehabilitasi dan rekonstruksi rumah masyarakat terdampak bencana.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 5 Oktober 2026 pukul 16.38
Satgas PRR Ungkap Progres Pembangunan Jalan-Huntap Terdampak Bencana Sumatera
Berita terkait
4.922 Sekolah Terdampak Bencana Kembali Aktif, 97 Masih Harus Direlokasi
Warta Ekonomi · 23 September 2026 pukul 21.00
Rehab-Rekonstruksi Pascabencana Sumatera, Pemerintah Gelontorkan Rp 38 T
Detik.com · 23 September 2026 pukul 16.51
Tito Minta Stakeholder Tapanuli Tengah Prioritaskan Penanganan Pascabencana
Detik.com · 10 September 2026 pukul 21.43
Tito Minta Pendataan Sekolah dan Rumah Ibadah Rusak di NTT Dipercepat
CNN Indonesia · 18 Agustus 2026 pukul 14.01