Jakarta · Senin, 5 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

Sudah Dapat Persetujuan Presiden, Bantuan Rumah Rusak Berat Akibat Bencana Jadi Rp 70 Juta

Pemerintah Indonesia telah menyetujui kenaikan bantuan rumah rusak berat akibat bencana menjadi Rp70 juta per unit. Keputusan ini disampaikan melalui surat Menteri Sekretaris Negara kepada Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan pada tanggal 25 September 2026. Kenaikan bantuan sesuai dengan harga material dan biaya pembangunan rumah saat ini, memberi ruang lebih untuk membangun kembali rumah warga sesuai standar rumah layak huni. Kepala Pos Komando Wilayah Satgas PRR Aceh, Safrizal ZA, menyatakan keputusan ini merupakan kabar baik bagi masyarakat terdampak bencana di Aceh dan menjadi bentuk perhatian serta komitmen pemerintah dalam mempercepat pemulihan pascabencana. Penyesuaian nilai bantuan diharapkan dapat segera ditindaklanjuti guna mempercepat proses rehabilitasi dan rekonstruksi rumah masyarakat terdampak bencana.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait