Sudah Terbit Surat Edaran Terkait Masa Depan PPPK Paruh Waktu
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Masa kontrak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah akan berakhir pada September 2026. Pemkab Kotim telah menerbitkan surat edaran ke seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk melakukan evaluasi kinerja terhadap PPPK paruh waktu yang bersangkutan. Kepala BKPSDM Kabupaten Kotim, Kamaruddin Makkalepu, menyatakan bahwa perpanjangan kontrak tidak diberikan secara otomatis, melainkan didasarkan pada hasil penilaian kinerja dan kesesuaian dengan kebutuhan organisasi. Setiap OPD diminta menilai kinerja masing-masing PPPK paruh waktu dan mengusulkan perpanjangan hanya bagi mereka yang memenuhi syarat. Jika kinerja tidak sesuai ketentuan yang ditetapkan, kontrak tidak akan diperpanjang. Proses ini dilakukan sebagai bagian dari upaya Pemkab Kotim untuk memastikan efisiensi dan akuntabilitas penggunaan sumber daya manusia di lingkungan pemerintahan daerah.
Bagikan
Berita terkait
Kapolri: Kompolnas Mitra Strategis untuk Evaluasi Kinerja Polri
kumparan · 17 September 2026 pukul 23.18
Prabowo Ibaratkan Kabinet seperti Kesebelasan: Ada Pemain Inti, Striker hingga Cadangan
Warta Ekonomi · 17 September 2026 pukul 21.41
2 Wamen Memberi Kepastian soal Guru PPPK & PPPK Paruh Waktu, Satunya Mengingatkan Hal Krusial
JPNN.com · 17 September 2026 pukul 05.02
Kapal Laut Ogah Angkut Mobil Listrik, Kemenhub Bongkar Penyebabnya
CNBC Indonesia · 11 September 2026 pukul 17.25