Jakarta · Jumat, 18 September 2026Cari
WargaKonoha

Sudah Terbit Surat Edaran Terkait Masa Depan PPPK Paruh Waktu

Masa kontrak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah akan berakhir pada September 2026. Pemkab Kotim telah menerbitkan surat edaran ke seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk melakukan evaluasi kinerja terhadap PPPK paruh waktu yang bersangkutan. Kepala BKPSDM Kabupaten Kotim, Kamaruddin Makkalepu, menyatakan bahwa perpanjangan kontrak tidak diberikan secara otomatis, melainkan didasarkan pada hasil penilaian kinerja dan kesesuaian dengan kebutuhan organisasi. Setiap OPD diminta menilai kinerja masing-masing PPPK paruh waktu dan mengusulkan perpanjangan hanya bagi mereka yang memenuhi syarat. Jika kinerja tidak sesuai ketentuan yang ditetapkan, kontrak tidak akan diperpanjang. Proses ini dilakukan sebagai bagian dari upaya Pemkab Kotim untuk memastikan efisiensi dan akuntabilitas penggunaan sumber daya manusia di lingkungan pemerintahan daerah.

Berita terkait