Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Sultan Optimistis Skema Ini Bisa Mengatasi Masalah Gaji PPPK, Amin

Beberapa pemerintah daerah kesulitan membayar gaji PPPK karena pemotongan dana Transfer ke Daerah (TKD) dan pembatasan belanja pegawai maksimal 30% dari APBD yang mulai berlaku pada 2027. Untuk mengatasi hal ini, pemerintah pusat berencana memberikan dana tambahan TKD kepada puluhan daerah yang benar-benar mengalami kesulitan, termasuk ketidakmampuan membayar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Ketua DPD RI Sultan B Najamudin menilai skema top‑up TKD dapat menghilangkan potensi penyesuaian belanja pegawai di daerah, terutama bagi wilayah dengan kapasitas fiskal rendah. Ia menyatakan bahwa penyesuaian TKD berdasarkan kondisi ruang fiskal memungkinkan pemerintah daerah menghindari kebijakan penyesuaian personel. Sultan menyambut baik rencana Kemendagri, noting bahwa DPD menerima banyak aspirasi dari kepala daerah mengenai efisiensi TKD. Banyak bupati dan gubernur kesulitan mengelola belanja pegawai di tengah tingginya tuntutan peningkatan layanan publik dasar. Dengan kebijakan ini, ia optimis pemerintah daerah akan lebih inovatif dalam mengalokasikan, terutama belanja pegawai, secara proporsional. Artikel ini diakhiri dengan ajakan untuk membaca konten JPNN.com lainnya di Google News.

Berita terkait