Surat Tak Lengkap, Puluhan Angkot di Kota Bogor Ditindak Petugas Gabungan
Detik.com± 1 menit baca
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pemerintah Kota Bogor melakukan operasi gabungan dengan Dishub, TNI, dan Polri pada Jalan Siliwangi, Sukasari, Bogor Timur. Dari 39 kendaraan angkot dan AKDP yang diintervensi, 34 unit penilangan karena tidak melengkapi SIM, KIR, dan surat kendaraan. Sisanya 5 unit penyitaan. Kendaraan yang tidak memenuhi standar diberi stiker usia. Hingga saat ini, 1.200 dari 1.781 angkot ada telah dihapus. Operasi rutin setiap Senin, Rabu, Jumat berdasarkan Perda 8/2023 dan Perwali 11/2026.
Bagikan
Berita terkait
Imigrasi Ngurah Rai Amankan 13 WNA dalam Operasi Gabungan Prostitusi Bali
kumparan · 25 September 2026 pukul 21.30
Pemerintah Atur Warga yang Berhak Isi BBM Subsidi, Ini Usulan Organda
CNBC Indonesia · 25 September 2026 pukul 16.25
Organda Usulkan Cuma Angkutan Umum yang Berhak Isi BBM Subsidi
CNBC Indonesia · 25 September 2026 pukul 15.30
Ka Bappisus Usai Cek Lapas Cibinong: Jangan Ada Kepentingan Terselubung!
Detik.com · 25 September 2026 pukul 14.21