Jakarta · Sabtu, 29 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Syekh Ahmad Khatib al-Minangkabawi: Membaca Turāth, Memahami Zaman

Syekh Ahmad Khatib al-Minangkabawi (1860-1916) adalah ulama Syafi'iyyah penting dari Minangkabau yang menetap di Makkah. Ia dikenal menguasai fikih, faraid, falak, hisab, matematika, dan disiplin keislaman lainnya. Karyanya menjadi jaringan keilmuan antara Haramain dan Nusantara.

Metodologi berpikirnya menekankan pentingnya memahami realitas sebelum menetapkan hukum. Dalam kasus waris Minangkabau, ia memandang adat sebagai realitas yang harus dipahami, bukan sekadar teori. Prosesnya meliputi taṣawwur al-wāqi‘ (memahami realitas), takyīf al-mas’alah (mengkarakterisasi masalah secara fikih), al-naẓar fī al-naṣṣ wa al-madhhab (menelaah teks dan tradisi mazhab), kemudian menerapkan hukum.

Dalam bahasan uang kertas, ia menggunakan qiyās, ta‘līl, dan perbandingan untuk memahami hakikat dan fungsi uang tersebut. Pemikirannya menunjukkan bahwa ijtihad dapat dilakukan dari dalam tradisi mazhab, bukan dengan memutus diri darinya. Pola pemikirannya: al-naṣṣ → al-turāth al-fiqhī → al-madhhab → fahm al-wāqi‘ → al-ijtihād fī al-nāzilah → al-ṣukm. Model ini sangat relevan bagi fikih kontemporer yang menghadapi tantangan baru seperti kecerdasan buatan, ekonomi digital, dan krisis lingkungan.

Berita terkait