7 Fakta Polisi Tindak 322 Terduga Perusuh Usai Aksi di DPR
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Polisi mengamankan 322 orang terduga perusuh usai kericuhan di depan DPR/MPR pada Jumat (27/8). Dari mereka, 45 orang ditetapkan sebagai tersangka karena perusakan fasilitas umum, penganiayaan, dan membawa senjata tajam. Sistematisasi penahanan dibagi enam klaster: anak di bawah 18 tahun (162 orang), perusuh biasa (91 orang), fasum dan penganiayaan (45 orang), sajam (3 orang), penggerak massa, dan perekrut massa. Dari 152 anak yang diamankan, 141 telah dipulangkan, namun 5 di antaranya terindikasi membawa bensin dan buah kering untuk pembakaran. Kerusakan terjadi di wilayah Pejompongan dan Bendungan Hilir. Polisi menegaskan penindakan hukum dilakukan dengan memperhatikan hak asasi manusia serta melakukan pendalaman terkait eksploitasi anak.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 28 Agustus 2026 pukul 22.25
Cerita Pelajar Terseret Demo Ricuh: Ditarik, Dipukul, Lalu Dipaksa Mengaku Provokator
ANTARA News · 28 Agustus 2026 pukul 21.24
Polisi tangani 152 anak dan perempuan terkait aksi massa di DPR
VOI · 28 Agustus 2026 pukul 22.07
322 Orang Ditangkap Polda Metro Jaya Terkait Demo di Depan Gedung DPR RI
Liputan6.com · 28 Agustus 2026 pukul 21.22
Polisi Duga Ada Penggerak dan Pendana Demo Rusuh Depan DPR
Berita terkait
Warga Tewas saat Kericuhan Pejompongan, Begini Cerita dari Keluarga
Liputan6.com · 28 Agustus 2026 pukul 20.41
Sempat Diamankan, 141 Anak Terkait Kerusuhan Usai Aksi di DPR Dipulangkan
Detik.com · 28 Agustus 2026 pukul 20.25
48 Orang Jadi Tersangka Rusuh 27 Agustus
kumparan · 28 Agustus 2026 pukul 19.53
Polisi Dalami Dugaan Eksploitasi Anak dalam Kerusuhan Usai Aksi di DPR
Detik.com · 28 Agustus 2026 pukul 19.46