Jakarta · Rabu, 16 September 2026Cari
WargaKonoha

Tahun Ini, RUU tentang Pemindahan Narapidana Antarnegara Ditargetkan Rampung

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menargetkan rampungnya draf final Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemindahan Narapidana Antarnegara pada tahun 2026. RUU ini ditujukan untuk memberikan landasan hukum yang jelas dalam pelaksanaan pemindahan narapidana lintas negara, sekaligus memastikan proses pembinaan narapidana tetap berjalan efektif. Penyusunan RUU dilakukan dengan mempertimbangkan praktik terdahulu agar tidak menciptakan mekanisme yang mempersulit proses pemindahan dan pembinaan narapidana.

Salah satu substansi penting dalam RUU adalah mengatur kewenangan dan tanggung jawab negara penerima setelah narapidana dipindahkan. Yusril menegaskan bahwa setelah proses pemindahan selesai, tanggung jawab pembinaan narapidana, termasuk pemberian remisi dan mekanisme pengampunan seperti grasi, sebaiknya dilaksanakan oleh negara yang menerima narapidana tersebut. Hal ini sedang dibahas dalam rancangan perjanjian pemindahan narapidana dengan Malaysia, yang menuju ke tahap final.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menyatakan pihaknya siap menjadi pemrakarsa penyusunan RUU dan akan segera membentuk tim panitia antarkementerian untuk mempercepat prosesnya. RUU ini diharapkan dapat mempermudah pemindahan narapidana warga negara Indonesia dari dan ke luar negeri dengan mekanisme yang jelas dan tidak berbelit, termasuk mengatur tata cara pemindahan, kewenangan pembinaan, tanggung jawab negara penerima, serta aspek administratif dan pendanaan.

Berita terkait