Jakarta · Rabu, 16 September 2026Cari
WargaKonoha

Tak Hanya Pidana, 4 Prajurit Penganiaya Serda Ahmad juga Terancam Dipecat

Empat prajurit TNI AU, yakni Serda Mayzard Try Surya Anggara, Serda Andri Hiskia, Serda Muh. Aldhi D, dan Serda Jordan Martua, ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan yang menyebabkan Serda Ahmad Muzammil Farisa meninggal dunia. Para tersangka terancam hukuman pidana penjara dengan durasi maksimal sembilan tahun berdasarkan beberapa pasal penganiayaan berat terencana dan penganiayaan oleh militer.

Selain sanksi pidana, keempat prajurit tersebut terancam Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau dipecat dari Korps Angkatan Udara. Hal ini dikarenakan ancaman hukuman mereka melebihi batas minimal enam bulan untuk pemecatan. Keputusan akhir mengenai vonis penjara dan pemecatan akan ditentukan oleh hakim pengadilan militer.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait