Tak Hanya Pidana, 4 Prajurit Penganiaya Serda Ahmad juga Terancam Dipecat
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Empat prajurit TNI AU, yakni Serda Mayzard Try Surya Anggara, Serda Andri Hiskia, Serda Muh. Aldhi D, dan Serda Jordan Martua, ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan yang menyebabkan Serda Ahmad Muzammil Farisa meninggal dunia. Para tersangka terancam hukuman pidana penjara dengan durasi maksimal sembilan tahun berdasarkan beberapa pasal penganiayaan berat terencana dan penganiayaan oleh militer.
Selain sanksi pidana, keempat prajurit tersebut terancam Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau dipecat dari Korps Angkatan Udara. Hal ini dikarenakan ancaman hukuman mereka melebihi batas minimal enam bulan untuk pemecatan. Keputusan akhir mengenai vonis penjara dan pemecatan akan ditentukan oleh hakim pengadilan militer.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 16 September 2026 pukul 13.52
4 Prajurit TNI AU Tersangka Penganiayaan Serda Ahmad Terancam Dipecat
SINDOnews · 16 September 2026 pukul 12.02
4 Tersangka Dugaan Kasus Penganiayaan Serda Ahmad Terancam Sanksi Pemecatan
Media Indonesia · 16 September 2026 pukul 12.02
TNI AU Jelaskan Kronologi Meninggalnya Serda AMF yang Diduga Dianiaya Senior
Liputan6.com · 16 September 2026 pukul 12.01
Kronologi Serda Ahmad Tewas di Tangan Senior: 3 Pukulan yang Mematikan
Berita terkait
Fakta-fakta Serda Ahmad Dianiaya Senior hingga Meninggal, Bukan karena Mi Instan
JawaPos · 16 September 2026 pukul 14.14
TNI AU Jelaskan Awal Mula Serda Ahmad Dianiaya Senior, Bukan Gegara Salah Beli Mi
Detik.com · 16 September 2026 pukul 11.46
Versi TNI AU soal Awal Mula Serda Ahmad Dianiaya Senior, Bukan Gara-gara Mi
Detik.com · 16 September 2026 pukul 11.46
TNI AU Bantah Serda Ahmad Tewas Dianiaya Senior karena Salah Beli Mi
CNN Indonesia · 16 September 2026 pukul 11.43