Jakarta · Sabtu, 5 September 2026Cari
WargaKonoha

Polri telah tetapkan 113 orang sebagai tersangka kasus karhutla

Polri menetapkan 113 orang sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) hingga 4 September 2026, berdasarkan 169 laporan polisi dengan total area terbakar mencapai 4.741,8915 hektare. Penetapan tersangka ini merupakan hasil penyelidikan dan penyidikan di berbagai wilayah. Para tersangka didominasi oleh perorangan yang diduga melakukan pembakaran di lahan miliknya sendiri dengan motivasi membuka lahan baru. Polda Riau menjadi wilayah dengan jumlah tersangka terbanyak, yakni 42 orang, diikuti oleh Polda Sumatera Selatan dan Polda Kalimantan Tengah masing-masing 20 orang.

Peristiwa ini diliput 3 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait