Polri telah tetapkan 113 orang sebagai tersangka kasus karhutla
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Polri menetapkan 113 orang sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) hingga 4 September 2026, berdasarkan 169 laporan polisi dengan total area terbakar mencapai 4.741,8915 hektare. Penetapan tersangka ini merupakan hasil penyelidikan dan penyidikan di berbagai wilayah. Para tersangka didominasi oleh perorangan yang diduga melakukan pembakaran di lahan miliknya sendiri dengan motivasi membuka lahan baru. Polda Riau menjadi wilayah dengan jumlah tersangka terbanyak, yakni 42 orang, diikuti oleh Polda Sumatera Selatan dan Polda Kalimantan Tengah masing-masing 20 orang.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
SINDOnews · 5 September 2026 pukul 16.19
Polri: Jumlah Tersangka Pelaku Karhutla Bertambah Jadi 113 Orang
JawaPos · 4 September 2026 pukul 23.00
Polri Tetapkan 112 Tersangka Kasus Karhutla, Tersebar di 7 Polda
JPNN.com · 5 September 2026 pukul 17.01
Karhutla Juga Melanda Kawasan Dekat IKN, Beginilah Kondisinya
Liputan6.com · 4 September 2026 pukul 19.44
Tersangka Kasus Kebakaran Hutan Bertambah Jadi 112 Orang
Berita terkait
Polri Tangani 189 Laporan Karhutla, 89 Orang Sudah Jadi Tersangka
kumparan · 28 Agustus 2026 pukul 17.36
Jumlah Tersangka Karhutla Naik, Polri Tetapkan 89 Orang
Media Indonesia · 28 Agustus 2026 pukul 16.47
Polda Riau Tetapkan 40 Orang jadi Tersangka Kasus Karhutla
Media Indonesia · 28 Agustus 2026 pukul 16.26
Penegakan Hukum Karhutla Masif, Polda Riau Tangkap 38 Pelaku
JPNN.com · 27 Agustus 2026 pukul 18.30