Tar-Nikotin dan Varian Rasa Dibatasi, Penerimaan Cukai Rokok Bisa Tergerus hingga Rp48 Triliun
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pembatasan kadar tar-nikotin dan larangan varian rasa pada produk tembakau berpotensi menurunkan penerimaan Cukai Hasil Tembakau (CHT) hingga Rp47,71 triliun. Kajian PPKE FEB Universitas Brawijaya menyebut penurunan ini dipicu oleh menyusutnya produksi rokok legal serta peralihan konsumsi masyarakat ke pasar ilegal.
Secara rinci, pembatasan tar-nikotin diperkirakan mengurangi penerimaan sebesar Rp4,48 hingga Rp5,29 triliun (turun 2,10%-2,48% dari baseline 2023). Sementara itu, larangan varian rasa berdampak lebih signifikan dengan potensi kehilangan penerimaan antara Rp9,88 hingga Rp47,71 triliun, atau penurunan sebesar 4,60% hingga 22,35%. Kebijakan nonfiskal ini juga berisiko memengaruhi penyerapan tembakau dan tenaga kerja di industri terkait.
Bagikan
Berita terkait
Siap–Siap, Pajak Marketplace Berlaku 1 November 2026
JPNN.com · 19 September 2026 pukul 17.03
Kelas Menengah Terjepit: Menyelamatkan Kelas Menengah dari Jurang "Turun Kasta"
kumparan · 19 September 2026 pukul 16.00
Video: APBN di Menkeu Suahasil, DPR: Harus Bisa Menggerakkan Ekonomi
CNBC Indonesia · 19 September 2026 pukul 16.00
Prabowo: RI Harus Swasembada Pangan-Energi, Tidak Boleh Bergantung Bangsa Lain
Detik.com · 19 September 2026 pukul 15.31