Jakarta · Sabtu, 19 September 2026Cari
WargaKonoha

Siap–Siap, Pajak Marketplace Berlaku 1 November 2026

Pemerintah akan memberlakukan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi di platform marketplace mulai 1 November 2026. Kebijakan ini diterapkan setelah masa penundaan yang direncanakan berakhir pada 31 Oktober 2026.

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menyatakan bahwa implementasi pajak akan disesuaikan dengan kesiapan masing-masing platform. Saat ini, belum ada instruksi khusus dari Menteri Keuangan Suahasil Nazara, sehingga pelaksanaan tetap mengacu pada jadwal penundaan yang telah ditetapkan sebelumnya.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait