Siap–Siap, Pajak Marketplace Berlaku 1 November 2026
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pemerintah akan memberlakukan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi di platform marketplace mulai 1 November 2026. Kebijakan ini diterapkan setelah masa penundaan yang direncanakan berakhir pada 31 Oktober 2026.
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menyatakan bahwa implementasi pajak akan disesuaikan dengan kesiapan masing-masing platform. Saat ini, belum ada instruksi khusus dari Menteri Keuangan Suahasil Nazara, sehingga pelaksanaan tetap mengacu pada jadwal penundaan yang telah ditetapkan sebelumnya.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JawaPos · 18 September 2026 pukul 17.45
Kemenkeu Mulai Pungut PPh Marketplace 0,5 Persen per 1 November 2026
Detik.com · 18 September 2026 pukul 15.29
Bos DJP Pastikan Pajak Toko Online Berlaku November
Detik.com · 18 September 2026 pukul 18.51
Dirjen Pajak Pastikan Tak Ada Kenaikan Tarif PPN
kumparan · 18 September 2026 pukul 18.17
Kemenkeu Catat Restitusi Pajak Capai Rp 191 Triliun per Agustus 2026
Berita terkait
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya Ungkap Apa yang Jadi Prioritas
SINDOnews · 12 Agustus 2026 pukul 19.14
idEA Respons Keputusan Purbaya Tunda Pajak Marketplace Jadi 1 November
CNN Indonesia · 6 Agustus 2026 pukul 21.30
DJP Resmi Tunda Pungutan Pajak Marketplace Jadi 1 November 2026
CNN Indonesia · 6 Agustus 2026 pukul 16.13
Pajak Toko Online Ditunda, Asosiasi e-Commerce Siap Ikuti Aturan
Detik.com · 6 Agustus 2026 pukul 14.01