Jakarta · Sabtu, 15 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Tarif Listrik Terbaru PLN per kWh, Berlaku Hingga September 2026

Pemerintah melalui Kementerian ESDM memutuskan mempertahankan tarif listrik PLN untuk kuartal III 2026 (Juli–September) demi menjaga stabilitas ekonomi, daya beli masyarakat, dan daya saing industri. Menteri Bahlil Lahadalia menegaskan kebijakan ini berlaku untuk 13 golongan non-subsidi dan 24 golongan bersubsidi, termasuk rumah tangga miskin, UMKM, dan pelaku usaha kecil.

Berdasarkan Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2024, penyesuaian tarif non-subsidi seharusnya dilakukan tiap triwulan mengacu pada empat parameter: kurs rupiah, ICP, inflasi, dan HBA. Realisasi Februari–April 2026 mencatat kurs Rp16.959,32/US$, ICP US$96,12/barrel, inflasi 0,21%, dan HBA US$70/ton (kebijakan DMO). Meskipun rumus menunjukkan potensi perubahan, pemerintah memilih menahan tarif.

Daftar tarif non-subsidi kuartal III 2026 antara lain: R-1 900 VA Rp1.352/kWh, R-1 1.300–2.200 VA Rp1.445/kWh, R-2 3.500–5.500 VA Rp1.700/kWh, R-3 ≥6.600 VA Rp1.700/kWh, B-2 6.600 VA–200 kVA Rp1.445/kWh, B-3 TM >200 kVA Rp1.122/kWh, I-3 TM >200 kVA Rp1.122/kWh, I-4 TT ≥30.000 kVA Rp997/kWh, P-1 6.600 VA–200 kVA Rp1.700/kWh, P-2 TM >200 kVA Rp1.533/kWh, P-3 penerangan jalan Rp1.700/kWh, dan golongan L Rp1.645/kWh.

Berita terkait