Jakarta · Minggu, 16 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Daftar Tarif Listrik 13 Golongan Pelanggan PLN, Berlaku 3 Agustus 2026

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan tarif listrik PT PLN tidak naik pada Agustus 2026. Kebijakan ini berlaku untuk periode Juli-September 2026 guna menjaga daya beli masyarakat dan stabilitas ekonomi nasional. Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan keputusan tetap meskipun berdasarkan parameter ekonomi makro terdapat potensi perubahan.

Penyesuaian tarif seharusnya dilakukan setiap tiga bulan berdasarkan kurs rupiah, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batu Bara Acuan (HBA). Data periode Februari-April 2026 mencatat kurs Rp16.959,32 per US$, ICP US$96,12 per barel, inflasi 0,21%, dan HBA US$70 per ton. Namun, pemerintah mempertahankan tarif untuk mendukung perekonomian.

Kebijakan mencakup 13 golongan pelanggan non subsidi dan 24 golongan bersubsidi, termasuk rumah tangga miskin dan UMKM. Tarif untuk pelanggan non subsidi berkisar antara Rp997 hingga Rp1.700 per kWh, tergantung golongan dan daya, seperti R-1/TR 900 VA sebesar Rp1.352 per kWh dan I-4/TT 30.000 kVA ke atas sebesar Rp997 per kWh.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait