Daftar Tarif Listrik 13 Golongan Pelanggan PLN, Berlaku 3 Agustus 2026
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan tarif listrik PT PLN tidak naik pada Agustus 2026. Kebijakan ini berlaku untuk periode Juli-September 2026 guna menjaga daya beli masyarakat dan stabilitas ekonomi nasional. Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan keputusan tetap meskipun berdasarkan parameter ekonomi makro terdapat potensi perubahan.
Penyesuaian tarif seharusnya dilakukan setiap tiga bulan berdasarkan kurs rupiah, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batu Bara Acuan (HBA). Data periode Februari-April 2026 mencatat kurs Rp16.959,32 per US$, ICP US$96,12 per barel, inflasi 0,21%, dan HBA US$70 per ton. Namun, pemerintah mempertahankan tarif untuk mendukung perekonomian.
Kebijakan mencakup 13 golongan pelanggan non subsidi dan 24 golongan bersubsidi, termasuk rumah tangga miskin dan UMKM. Tarif untuk pelanggan non subsidi berkisar antara Rp997 hingga Rp1.700 per kWh, tergantung golongan dan daya, seperti R-1/TR 900 VA sebesar Rp1.352 per kWh dan I-4/TT 30.000 kVA ke atas sebesar Rp997 per kWh.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JPNN.com · 4 Agustus 2026 pukul 18.28
Bahlil Ungkap Penyebab Sejumlah Wilayah di Indonesia Mati Listrik
SINDOnews · 4 Agustus 2026 pukul 17.58
Presiden Prabowo Turun Tangan Atasi Pemadaman Listrik Kalimantan
CNN Indonesia · 4 Agustus 2026 pukul 16.41
Panggil Bahlil ke Istana, Prabowo Minta Atasi Mati Lampu di Kalimantan
Detik.com · 4 Agustus 2026 pukul 16.36
Prabowo Perintahkan Bahlil Bereskan Listrik Padam di Kalimantan
Berita terkait
Tarif Listrik Terbaru PLN per kWh, Berlaku Hingga September 2026
CNBC Indonesia · 10 Agustus 2026 pukul 11.20
PLN Sebut 88 Persen Kelistrikan di Pulau Flores Sudah Normal Usai Gempa
Liputan6.com · 16 Agustus 2026 pukul 07.56
PLN: 88 Persen Pelanggan Terdampak Gempa Flores Kembali Teraliri Listrik
VOI · 16 Agustus 2026 pukul 06.40
Ribuan Gardu Terdampak Gempa Flores, PLN Gerak Cepat Pulihkan Kelistrikan secara Bertahap
Warta Ekonomi · 15 Agustus 2026 pukul 17.43