Jakarta · Senin, 31 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Tarif Rp 15.000 Transjakarta Blok M–Soekarno Hatta Berlaku Besok

Tarif Transjakarta untuk rute Blok M–Bandara Soekarno-Hatta (SH2) ditetapkan sebesar Rp 15.000 per sekali jalan, mulai berlaku pada Selasa, 1 September 2026. Penetapan ini didasarkan pada Keputusan Gubernur Nomor 685 Tahun 2026 dan berlaku untuk perjalanan dalam kedua arah. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyatakan bahwa tarif tersebut sudah diumumkan dan akan diterapkan mulai keesokan hari. Rute ini diluncurkan pada 12 Maret 2026 sebagai bagian dari pengembangan transportasi publik terintegrasi jelang Lebaran. Saat peluncuran, tarif permanen belum ditentukan karena Pemprov DKI masih mempertimbangkan aspek operasional. Pramono memastikan bahwa tarif ini akan lebih terjangkau dibandingkan moda transportasi lain menuju bandara. Rute SH2 memiliki tiga titik pemberhentian yang memengaruhi biaya operasional layanan tersebut. Sebelumnya, Pramono menyatakan bahwa hingga periode Idulfitri, tarif layanan ini akan disamakan dengan Transjabodetabek yang ada, yakni Rp 3.500, sebelum ditetapkan secara permanen.

Berita terkait