Tarif Rp 15.000 Transjakarta Blok M–Soekarno Hatta Berlaku Besok
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5137791/original/066385900_1739961433-20250219-Penambahan_Jalur_Transjakarta-ANG_7.jpg)
Tarif Transjakarta untuk rute Blok M–Bandara Soekarno-Hatta (SH2) ditetapkan sebesar Rp 15.000 per sekali jalan, mulai berlaku pada Selasa, 1 September 2026. Penetapan ini didasarkan pada Keputusan Gubernur Nomor 685 Tahun 2026 dan berlaku untuk perjalanan dalam kedua arah. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyatakan bahwa tarif tersebut sudah diumumkan dan akan diterapkan mulai keesokan hari. Rute ini diluncurkan pada 12 Maret 2026 sebagai bagian dari pengembangan transportasi publik terintegrasi jelang Lebaran. Saat peluncuran, tarif permanen belum ditentukan karena Pemprov DKI masih mempertimbangkan aspek operasional. Pramono memastikan bahwa tarif ini akan lebih terjangkau dibandingkan moda transportasi lain menuju bandara. Rute SH2 memiliki tiga titik pemberhentian yang memengaruhi biaya operasional layanan tersebut. Sebelumnya, Pramono menyatakan bahwa hingga periode Idulfitri, tarif layanan ini akan disamakan dengan Transjabodetabek yang ada, yakni Rp 3.500, sebelum ditetapkan secara permanen.
Bagikan
Berita terkait
Fix! TJ Blok M-Soetta Dinamai Transbandara, Tarif Rp 15 Ribu Mulai 1 September
Detik.com · 5 Agustus 2026 pukul 14.07
CCTV Dirusak Saat Demo, Gubernur DKI Minta Pelaku Diburu
Liputan6.com · 28 Agustus 2026 pukul 14.31
Pramono Yakin Transjakarta Bisa Kelola Transportasi Kepulauan Seribu
Liputan6.com · 11 Agustus 2026 pukul 17.50
TransJakarta akan Kelola Transportasi ke Kepulauan Seribu, Fahira Idris: Ini Langkah Maju
JPNN.com · 11 Agustus 2026 pukul 12.15