Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Fix! TJ Blok M-Soetta Dinamai Transbandara, Tarif Rp 15 Ribu Mulai 1 September

Layanan Transjakarta rute Blok M-Bandara Soekarno-Hatta resmi berganti nama menjadi Transbandara berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 685 Tahun 2026. Perubahan ini mencabut penggunaan istilah SH2 yang selama ini dipakai. Tarif layanan ini ditetapkan pada Rp 15.000 setelah melalui masa uji coba selama empat bulan. Tarif tersebut akan diberlakukan mulai 1 September 2026, dengan satu bulan jeda untuk sosialisasi kepada masyarakat. Kepgub ini hanya mengatur satu rute, yakni Blok M ke Bandara Soekarno-Hatta.

Berita terkait