Tegur Warga Bakar Sampah, Cekcok, Berujung Ketua RT di Tangsel Jadi Tersangka
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Ketua RT di Bambu Apus, Kecamatan Pamulang, Tangerang Selatan, CJ ditetapkan tersangka penganiayaan terhadap warga F. Kasus berawal dari teguran CJ terhadap F yang membakar daun kering pada 25 September 2025 pukul 07.30 WIB. Perdebatan memanas, F menyiram air ke CJ, kemudian mengeluarkan tongkat kayu. CJ mengayunkan helm dan menindih F, serta memukul kepala hingga mengenai hidung dan telinga. Dari kejadian tersebut, CJ dijerat Pasal 351 ayat (1) dan Pasal 466 ayat 1 KUHP Baru. Kasus telah dinyatakan lengkap (P21) dan diserahkan ke Kejaksaan untuk penuntutan.
Bagikan
Berita terkait
5 Hal yang Perlu Diketahui tentang Putusan MK soal Pasal Penghinaan Presiden dan Wapres
SINDOnews · 16 Agustus 2026 pukul 23.57
Wakapolsek Samarinda Ulu Dipukul Sopir Travel saat Bantu Korban Lakalantas
Media Indonesia · 16 Agustus 2026 pukul 20.23
Polisi Sempat Mediasi Kasus Ketua RT Aniaya Warga Bakar Sampah, tapi Gagal
Detik.com · 16 Agustus 2026 pukul 19.03
Viral Video Siswa Dipukuli di Kebumen, Terduga Pelaku Diamankan
CNN Indonesia · 16 Agustus 2026 pukul 17.13