Komnas Perempuan Ungkap Tantangan Korban Kekerasan Seksual Dapat Hak Aborsi
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Komnas Perempuan bersama Yayasan Ipas Indonesia menyoroti hambatan korban kekerasan seksual dalam mengakses layanan aborsi aman. Meskipun regulasi seperti UU TPKS, UU Kesehatan, dan KUHP sudah tersedia, korban masih kesulitan mendapatkan informasi, alur pelayanan, serta kepastian pembiayaan. Keterlambatan administrasi berisiko membuat korban kehilangan kesempatan layanan karena batas usia kehamilan yang terus bertambah.
Selain regulasi, penguatan kapasitas tenaga kesehatan menjadi kunci agar layanan dapat dijalankan dengan kompetensi dan perlindungan hukum yang jelas. Berdasarkan Pasal 463 KUHP, aborsi legal bagi korban perkosaan atau kekerasan seksual lain dengan usia kehamilan maksimal 14 minggu atau indikasi kedaruratan medis, di mana tenaga medis yang membantu tidak dipidana.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JawaPos · 28 September 2026 pukul 16.00
Komnas Perempuan Dorong Korban Kekerasan Seksual Bisa Aborsi Aman tanpa Paksaan
Berita terkait
Bechi Bebas Bersyarat, DPR: Jangan Remehkan Kasus Kekerasan Seksual
Liputan6.com · 25 September 2026 pukul 16.34
Kuasa Hukum Heran Eks Santriwati Korban Pemerkosaan di Sleman Dilaporkan Zina
kumparan · 25 September 2026 pukul 08.34
Komnas Perempuan Desak Kementerian Imipas Jelaskan Dasar Pembebasan Bersyarat Bechi
SINDOnews · 24 September 2026 pukul 13.45
Pria Cabuli ABG di Jakbar Ditetapkan Jadi Tersangka, Langsung Ditahan
Detik.com · 17 September 2026 pukul 09.44