Jakarta · Senin, 28 September 2026Cari
WargaKonoha

Komnas Perempuan Ungkap Tantangan Korban Kekerasan Seksual Dapat Hak Aborsi

Komnas Perempuan bersama Yayasan Ipas Indonesia menyoroti hambatan korban kekerasan seksual dalam mengakses layanan aborsi aman. Meskipun regulasi seperti UU TPKS, UU Kesehatan, dan KUHP sudah tersedia, korban masih kesulitan mendapatkan informasi, alur pelayanan, serta kepastian pembiayaan. Keterlambatan administrasi berisiko membuat korban kehilangan kesempatan layanan karena batas usia kehamilan yang terus bertambah.

Selain regulasi, penguatan kapasitas tenaga kesehatan menjadi kunci agar layanan dapat dijalankan dengan kompetensi dan perlindungan hukum yang jelas. Berdasarkan Pasal 463 KUHP, aborsi legal bagi korban perkosaan atau kekerasan seksual lain dengan usia kehamilan maksimal 14 minggu atau indikasi kedaruratan medis, di mana tenaga medis yang membantu tidak dipidana.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait