Jakarta · Senin, 31 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Terbongkar Duit Miliaran Vilmei Digelapkan Karyawan Bareng Pacar

Polisi mengusut dugaan penggelapan uang Rp 1,28 miliar milik kreator konten Vilmei oleh karyawan dan pacarnya. Tiga tersangka yaitu Z (karyawan), A (kekasir Z), dan L (pembantu penampung uang) ditahan dan dijerat Pasal 488 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara atau denda Rp 500 juta. Karyawan mengaku uang digunakan untuk judul online dan kebiasaan mabuk, serta mengancam memberikan video eksplisit jika tidak diberi uang tambahan. Penyidik masih mendalami motif dan mengumpulkan bukti tambahan.

Berita terkait