Jakarta · Minggu, 30 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

3 Tersangka Penggelapan Uang Rp 1,2 M Milik Vilmei Terancam 5 Tahun Penjara

Polres Metro Bekasi Kota menetapkan tiga orang sebagai tersangka penggelapan uang Rp 1,28 miliar milik kreator konten Vilmei. Tersangka yaitu Z (karyawan), A (kekasih Z), dan L (pembantu penampungan uang). Semua telah ditahan dan dijerat Pasal 488 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara atau denda Rp 500 juta. Kasus masih dalam penyelidikan motif serta verifikasi keterangan saksi dan antar-tersangka.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait