3 Tersangka Penggelapan Uang Rp 1,2 M Milik Vilmei Terancam 5 Tahun Penjara
Detik.com± 1 menit baca
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Polres Metro Bekasi Kota menetapkan tiga orang sebagai tersangka penggelapan uang Rp 1,28 miliar milik kreator konten Vilmei. Tersangka yaitu Z (karyawan), A (kekasih Z), dan L (pembantu penampungan uang). Semua telah ditahan dan dijerat Pasal 488 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara atau denda Rp 500 juta. Kasus masih dalam penyelidikan motif serta verifikasi keterangan saksi dan antar-tersangka.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 29 Agustus 2026 pukul 14.30
Polisi Tetapkan 3 Tersangka Penggelapan Uang Tiktokers Vilmei Rp1,28 M
Berita terkait
Duit Rp 1,2 M Konten Kreator Vilmei Dicuri, 3 Orang Jadi Tersangka
Detik.com · 29 Agustus 2026 pukul 13.53
Duit Rp 1,2 M Content Creator Vilmei Dicuri, 3 Orang Jadi Tersangka
Detik.com · 29 Agustus 2026 pukul 13.53
Keuangan Ruben Onsu Diakui Memburuk, 2 Masalah Ini Ternyata Jadi Biang Keroknya
Warta Ekonomi · 24 Agustus 2026 pukul 07.05
Pengacara Ungkap Langkah Ruben Onsu soal Dugaan Penggelapan
Liputan6.com · 22 Agustus 2026 pukul 10.00