Jakarta · Selasa, 25 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Pria di Pacitan Bobol Rumah warga Curi Emas dan uang Rp350 Juta Digunakan untuk Judol

Polres Pacitan berhasil mengungkap kasus pencurian perhiasan emas dan uang tunai senilai sekitar Rp350 juta milik seorang lansia di Desa Kalikuning, Kecamatan Tulakan. Tersangka berinisial S ditangkap setelah polisi berhasil menelusuri transaksi penjualan perhiasan emas yang diduga berasal dari hasil pencurian tersebut. Korban, seorang wanita berusia 64 tahun, kehilangan barangnya saat sedang meninggalkan rumah untuk menghadiri resepsi pernikahan pada akhir Juli 2026. Tersangka, yang pulang ke kampung halamannya di Desa Kalikuning, mengetahui bahwa rumah kosong dan memanfaatkan kesempatan untuk masuk dan mencuri. Awalnya, tersangka hanya ingin mengambil uang, namun menemukan perhiasan emas sehingga mengambilnya juga. Hasil pemeriksaan mengungkapkan bahwa tersangka mengaku menggunakan uang hasil pencurian tersebut untuk bermain judi daring, khususnya judi slot atau judi online (judol). Kapolres Pacitan AKBP Ayub Diponegoro Azhar menyampaikan hal ini dalam rilis kasus di Mapolres Pacitan pada Senin (25/8). Penangkapan dilakukan setelah tim kepolisian berhasil menyisir lokasi dan menemukan keberadaan tersangka di Kabupaten Pacitan.

Peristiwa ini diliput 2 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait